Berita

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan/Repro

Bisnis

Pendaftaran PSE Privat Diperpanjang 6 Bulan, Kominfo Beri Sanksi Pemutusan Akses Bagi Perusahaan Digital Melanggar

SENIN, 24 MEI 2021 | 16:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan peraturan menteri nomor 5/2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan, beleid tersebut dimplementasikan pihaknya melalui tiga langkah. Yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten, dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.

Samuel mengatakan, kewajiban pendaftaran PSE bagi seluruh perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia, diatur mekanismenya di dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM,” jelas Samuel dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/5).

Untuk implementasinya, Samuel menerangkan, pendaftaran PSE Privat melalui OSS RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021.

“Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” ungkapnya.

Perubahan waktu tersebut, lanjut Samuel, diatur dalam Permen Kominfo Nomor 10/2021 Tentang Perubahan Atas Permen Kominfo Nomor 5/2020. Akan tetapi, jika ada yang tidak mematuhi tenggat waktu tersebut maka akan dijatuhi sanksi tegas.

“PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” tegasnya.


Samuel menyebutkan, dalam periode penyusunan beleid pelaksanaan PSE Privat ini, telah diterima 27 masukan dari perusahaan, lembaga, asosiasi perusahaan, perdagangan, dan industri dalam dan luar negeri, serta masukan dari negara sahabat.

Oleh karena itu, Semuel menegaskan bahwa pelaksanaan PM Kominfo 5/2020 akan sesuai dengan maksud pembuatannya. Yaitu, menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menteri Kominfo telah beberapa kali menyampaikan agar setiap PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan pelindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE," tuturnya.

"PSE juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola,” pungkas Samuel.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya