Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Sri Mulyani Teken SE Refocusing Anggaran, Kementerian/Lembaga Yang Tidak Menghemat Duit Belanja Pegawai Terancam ...

SENIN, 24 MEI 2021 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggaran belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) tahun ini bakal kembali di refocusing pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor S-408/MK.02/2021 yang diteken dan terbit pada 18 Mei.

Di dalam beleid tersebut diterangkan, refocusing anggaran dilakukan guna menjaga defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2021, mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19, penanganan pandemi di dalam negeri, dan pemulihan ekonomi nasional.


Sehubungan dengan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta K/L mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, yang isinya memotong tunjangan kinerja (tukin), THR, dan Gaji ke-13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian dan Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat," tulis SE Sri Mulyani yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (24/5).

Selain itu, juga dijelaskan dalam beleid ini terkait sumber penghematan belanja pegawai yang meliputi anggaran untuk pembayaran komponen tukin, THR dan Gaji ke-13, baik dalam bentuk rupiah maupun non rupiah (BLU).

Karena itu, Sri Mulyani dalam beleid tersebut menegaskan kepada seluruh K/L untuk menyerahkan surat revisi anggaran belanja pegawai. Jika tidak, maka Kementerian Keuangan bakal memberikan sanksi tegas berupa penghentian pencairan anggaran belanja pegawai.

"Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan," demikian tulis beleid tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya