Berita

Tangkapan layar video dukungan jurnalis Malaysia, Zoraya Vadillo untuk Zaim Saidi/Repro

Bisnis

Beredar Video Zoraya Vadillo Mendukung Pasar Muamalah Zaim Saidi

MINGGU, 23 MEI 2021 | 08:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sekitar tiga bulan lalu, tepatnya 2 Februari, pendiri dan juga pengelola pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi, ditangkap polisi karena dianggap telah melanggar Pasal 9 UU 1/1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 33 UU 7/2011 tentang Mata Uang.

Polisi menetapkan Zaim sebagai inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah, di mana transaksi perdagangan bukan menggunakan rupiah, melainkan dinar (koin emas) dan dirham (koin perak).

Ia juga disebut menyediakan wakala induk, atau tempat menukarkan rupiah ke dinar dan dirham.


Transaksi perdagangan di pasar muamalah dianggap ilegal karena berdasarkan hukum, satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Pada 11 Maret, seorang jurnalis asal Malaysia, Zoraya Vadillo mengunggah video dukungan untuk Zaim lewat akun YouTube-nya.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh Zaim tidak ilegal. Bahkan selama 10 tahun terakhir, pria tersebut mendedikasikan diri untuk mendirikan pasar muamalah untuk membantu banyak pedagang.

Menurutnya, terdapat dua alasan yang membuat Zaim akhirnya menggunakan dinar dan dirham, alih-alih rupiah, dalam transaksi di pasarnya.

"Pertama, jika Anda tahu tentang mata uang Indonesia atau ekonomi, Anda akan tahu bahwa rupiah secara praktis tidak ada nilainya. Sebagai contoh, 1 dolar AS sama dengan sekitar Rp 14 ribu. (Namun) 70 tahun lalu, saat pertama kali ada, 1 dolar AS setara dengan sekitar Rp 3,5," ujarnya.

Ia menjelaskan, inflasi yang sangat bergejolak terjadi. Hal itu juga yang membuat 25 persen populasi di Indonesia hidup dalam kemiskinan.

Ketidakstabilan rupiah, lanjutnya, juga membuat banyak bisnis besar di Indonesia lebih banyak menggunakan dolar AS dalam transaksi.

Alasan lainnya yang membuat Zaim menggunakan dinar dan dirham adalah haramnya uang kertas, baik itu rupiah maupun mata uang lain, untuk dipakai berdagang dalam syariah Islam.

"Di mata syariah Islam, sebenarnya haram untuk digunakan berdagang," kata jurnalis yang juga seorang penulis dan pembawa acara itu.

Selain itu, ia mengatakan, Zaim hanya memberikan alternatif, di mana pasar mualamah didirikan untuk berdagang secara halal mengikuti Rasulullah SAW.

"Koin ini tidak ada hubungannya dengan alat pembayaran yang sah. Dia mencetak koin ke standar tertentu hanya untuk fasilitasi perdagangan di dalam pasar," lanjutnya yang mempertanyakan penangkapan Zaim Saidi.

Bareskrim Polri pada Maret lalu sudah mengabulkan permohonan penangguhan Zaim dengan alasan kemanusiaan. Sehingga ia dikenakan wajib lapor.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya