Berita

Tangkapan layar video dukungan jurnalis Malaysia, Zoraya Vadillo untuk Zaim Saidi/Repro

Bisnis

Beredar Video Zoraya Vadillo Mendukung Pasar Muamalah Zaim Saidi

MINGGU, 23 MEI 2021 | 08:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sekitar tiga bulan lalu, tepatnya 2 Februari, pendiri dan juga pengelola pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi, ditangkap polisi karena dianggap telah melanggar Pasal 9 UU 1/1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 33 UU 7/2011 tentang Mata Uang.

Polisi menetapkan Zaim sebagai inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah, di mana transaksi perdagangan bukan menggunakan rupiah, melainkan dinar (koin emas) dan dirham (koin perak).

Ia juga disebut menyediakan wakala induk, atau tempat menukarkan rupiah ke dinar dan dirham.


Transaksi perdagangan di pasar muamalah dianggap ilegal karena berdasarkan hukum, satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Pada 11 Maret, seorang jurnalis asal Malaysia, Zoraya Vadillo mengunggah video dukungan untuk Zaim lewat akun YouTube-nya.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh Zaim tidak ilegal. Bahkan selama 10 tahun terakhir, pria tersebut mendedikasikan diri untuk mendirikan pasar muamalah untuk membantu banyak pedagang.

Menurutnya, terdapat dua alasan yang membuat Zaim akhirnya menggunakan dinar dan dirham, alih-alih rupiah, dalam transaksi di pasarnya.

"Pertama, jika Anda tahu tentang mata uang Indonesia atau ekonomi, Anda akan tahu bahwa rupiah secara praktis tidak ada nilainya. Sebagai contoh, 1 dolar AS sama dengan sekitar Rp 14 ribu. (Namun) 70 tahun lalu, saat pertama kali ada, 1 dolar AS setara dengan sekitar Rp 3,5," ujarnya.

Ia menjelaskan, inflasi yang sangat bergejolak terjadi. Hal itu juga yang membuat 25 persen populasi di Indonesia hidup dalam kemiskinan.

Ketidakstabilan rupiah, lanjutnya, juga membuat banyak bisnis besar di Indonesia lebih banyak menggunakan dolar AS dalam transaksi.

Alasan lainnya yang membuat Zaim menggunakan dinar dan dirham adalah haramnya uang kertas, baik itu rupiah maupun mata uang lain, untuk dipakai berdagang dalam syariah Islam.

"Di mata syariah Islam, sebenarnya haram untuk digunakan berdagang," kata jurnalis yang juga seorang penulis dan pembawa acara itu.

Selain itu, ia mengatakan, Zaim hanya memberikan alternatif, di mana pasar mualamah didirikan untuk berdagang secara halal mengikuti Rasulullah SAW.

"Koin ini tidak ada hubungannya dengan alat pembayaran yang sah. Dia mencetak koin ke standar tertentu hanya untuk fasilitasi perdagangan di dalam pasar," lanjutnya yang mempertanyakan penangkapan Zaim Saidi.

Bareskrim Polri pada Maret lalu sudah mengabulkan permohonan penangguhan Zaim dengan alasan kemanusiaan. Sehingga ia dikenakan wajib lapor.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya