Berita

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) /Net

Politik

Jaksa Minta Maaf, HNW: Jadi Penguat Agar Habib Rizieq Dibebaskan Murni

MINGGU, 23 MEI 2021 | 06:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Permintaan maaf Jaksa saat pembacaan replik kasus kerumunan Megamendung merupakan penguat agar terdakwa Habib Rizieq Shihab dibebaskan secara murni.

Pendapat ini disampaikan langsung Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui akun Twitter pribadinya,  Sabtu (22/5).

HNW mengurai bahwa banyak kasus kerumuman, selain yang melibatkan Habib Rizieq, yang tidak berujung kepada penghukuman.


Selain itu, dalam sidang kasus ini juga banyaknya saksi ahli yang memberikan kesaksian bahwa Habib Rizieq tidak bersalah.

“Dengan adanya insiden Jaksa minta maaf ke HRS, ini semuanya menjadi penguatan agar ‘Demi Keadilan Hukum’ HRS dkk dibebaskan murni,” simpulnya.

Habib Rizieq Shihab dalam nota pembelaan atau pleidoi Habib Rizieq Syihab sempat menyinggung tuntutan jaksa yang membuat fakta bohong. Salah satunya surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.

Dalam sidang replik, jaksa menjawab protes tersebut dan mengakui ada kesalahan ketik saat merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut.

"Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab akibat adanya fitur auto correct dalam penulisan nama Terdakwa. Di mana saat mengetik atas nama Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab," ujar jaksa saat membaca replik di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (20/5).

"Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto correct," kata jaksa.

Jaksa lantan meminta maaf kepada Habib Rizieq atas kekeliruan tersebut.

"Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan saudara Terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," ucapnya. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya