Berita

Ilustrasi vaksinasi Covid-19/Net

Politik

Kata Ekonom, Tata Kelola Vaksin Gotong Royong Belum Sempurna

SABTU, 22 MEI 2021 | 02:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tata kelola vaksin Gotong Royong masih perlu diperbaiki, mengingat belum ada pengawasan sistematik terhadap potensi pembebanan biaya vaksin kepada karyawan.

“Tantangan dari harga yang tinggi vaksin Gotong Royong adalah, apakah benar perusahaan tidak akan membebani harga tersebut kepada para pekerja," ujar ekonom senior Fadhil Hasan, Jumat (21/5).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07, pendanaan vaksin Gotong Royong dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha. Penerima vaksin atau karyawan tidak perlu membayar, karena ditanggung oleh badan usaha maupun badan hukum.


Namun, Fadhil mengingatkan, beban perusahaan saat ini sudah sangat besar sebagai imbas resesi. Sehingga perusahaan berpotensi akan membebankan biaya vaksinasi kepada karyawan secara tidak langsung melalui pemotongan variabel lain seperti peniadaan tunjangan kinerja, ipk, atau bonus lainnya.

Pendiri Narasi Institute ini menambahkan, tata kelola pengawasan pembebanan vaksin gotong royong kepada pegawai perlu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Asosiasi Pekerja.

“Terkait dengan pembebanan kepada pegawai, seharusnya ada pengawasan dengan sanksi ketat bila ada perusahaan yang membebani karyawan secara tidak langsung maupun langsung. Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Asosiasi Pekerja perlu dilibatkan dalam pengawasan vaksin gotong-royong ini,” jelas Fadhil.

Narasi Institute berharap keberadaan program vaksin Gotong Royong tidak sampai membebankan pegawai dan publik yang sudah banyak mendapatkan pengurangan tunjangan imbas pandemi Covid-19.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya