Berita

Riyanta, caleg PDIP pemilik suara terbanyak setelah almarhum Imam Suroso/Net

Politik

Riyanta Berharap PDIP Tegakkan UU MD3 Dalam Memutuskan PAW Imam Suroso

JUMAT, 21 MEI 2021 | 14:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan DPP PDI Perjuangan terkait pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP, Imam Suroso, yang meninggal dunia, masih dinantikan.

Penantian keputusan DPP PDIP itu berarti penting bagi Riyanta, pemilik suara terbanyak yang seharusnya menggantikan Imam Suroso mewakili Dapil Jawa Tengah III ke Senayan.

Riyanta menyebutkan, belum adanya keputusan itu karena DPP PDIP memiliki tafsir yang bagi dia subjektif terhadap UU MD3 yang mengatur tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.


"Belum ada keputusan, intinya kan partai punya tafsir subjektif," kata Riyanta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/5).

"Kalau berkaitan dengan sistem regulasinya kan sudah jelas baik di UU MD3 maupun di PKPU, sementara partai punya tafsir yang sendiri ya itu urusan partai," imbuhnya.

Adapun aturan UU MD3 yang dimaksudkan Riyanta, adalah Pasal 242 UU MD3 tentang PAW, yaitu:  

Pertama, anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Kedua, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Ketiga, masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.

Riyanta pun berharap PDIP segera mengambil keputusan dengan berdasarkan pada aturan tersebut.

"Kalau aturannya kan jelas, kalau dari pendapat saya di UU kan jelas saya yang menggantikan Almarhum Pak Imam Suroso," ucapnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya