Berita

Riyanta, caleg PDIP pemilik suara terbanyak setelah almarhum Imam Suroso/Net

Politik

Riyanta Berharap PDIP Tegakkan UU MD3 Dalam Memutuskan PAW Imam Suroso

JUMAT, 21 MEI 2021 | 14:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan DPP PDI Perjuangan terkait pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP, Imam Suroso, yang meninggal dunia, masih dinantikan.

Penantian keputusan DPP PDIP itu berarti penting bagi Riyanta, pemilik suara terbanyak yang seharusnya menggantikan Imam Suroso mewakili Dapil Jawa Tengah III ke Senayan.

Riyanta menyebutkan, belum adanya keputusan itu karena DPP PDIP memiliki tafsir yang bagi dia subjektif terhadap UU MD3 yang mengatur tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.


"Belum ada keputusan, intinya kan partai punya tafsir subjektif," kata Riyanta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/5).

"Kalau berkaitan dengan sistem regulasinya kan sudah jelas baik di UU MD3 maupun di PKPU, sementara partai punya tafsir yang sendiri ya itu urusan partai," imbuhnya.

Adapun aturan UU MD3 yang dimaksudkan Riyanta, adalah Pasal 242 UU MD3 tentang PAW, yaitu:  

Pertama, anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Kedua, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Ketiga, masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.

Riyanta pun berharap PDIP segera mengambil keputusan dengan berdasarkan pada aturan tersebut.

"Kalau aturannya kan jelas, kalau dari pendapat saya di UU kan jelas saya yang menggantikan Almarhum Pak Imam Suroso," ucapnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya