Berita

Ilustrasi

Dunia

Geram Pemerintah Indonesia Tolak Resolusi PBB, Amnesty International: Mana Komitmen Negara Memajukan HAM Di Dunia?

JUMAT, 21 MEI 2021 | 00:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penolakan pemerinta terhadap resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) soal kewajiban negara-negara untuk melindungi dan mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusian, dikecam Amnesty International.

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengaku geram dengan penolakan pemerintahan Indonesia atas resolusi PBB tersebut, khususnya terkait pelaksanaan tanggung-jawab untuk melindungi atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah

“Kami menyayangkan sikap Indonesia yang menyatakan 'tidak' saat pemungutan suara di Sidang Umum PBB," ujar Usman Hamid dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/5).


"(Yaitu) terkait resolusi pelaksanaan Tanggungjawab Untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas situasi kejahatan yang tergolong amat serius di Palestina, Myanmar dan Suriah, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan," sambungnya.

Menurut Usman Hamid, apa yang terjadi di Palestina, Myanmar dan juga Suriah merupakan jenis kejahatan yang terkait langsung dengan pelanggaran HAM berat, dan termasuk melanggar hukum Indonesia yang diatur di dalam UU 26/2000 tentang  Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Menurut Usman, sikap yang ditunjukkan Indonesia di forum internasional itu memperlihatkan rendahnya tingkat komitmen negara dalam memajukan dan melindungi HAM di dunia.

Dalam voting di PBB yang berlangsung pada 17-18 Mei, Indonesia sejajar dengan 14 negara lain yang memiliki reputasi rendah di bidang HAM.

“Indonesia diapresiasi karena memberikan perhatian atas situasi kemanusiaan di sana. Tetapi sayangnya tidak mau memberikan suara 'ya' untuk menghentikan pelanggaran HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah melalui voting tersebut," tegas Usman Hamid.

The Responsibility to Protect (R2P) merupakan satu komitmen masyarakat dunia yang disetujui oleh semua negara anggota PBB pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia sejak 2005 lalu.

Melalui itu, para anggota dunia sepakat menangani serta mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang sangat serius di bawah hukum internasional, yaitu genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya