Berita

Anggota DPR RI Rico Sia/Net

Hukum

Laporkan Gubernur Papua Barat, Rico Sia: Ini Masalah Hukum, Jangan Kaitkan Dengan Politik

KAMIS, 20 MEI 2021 | 22:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota DPR RI Rico Sia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu adalah murni persoalan hukum.

Menurutnya laporan itu tidak bersifat pribadi antara dirinya dengan Gubernur Papua Barat saat ini, Dominggus Mandacan.

Ia menegaskan apa yang dia laporkan merupakan persoalan hukum yang ditinggalkan oleh pemerintahan provinsi (Pemprov) sebelumnya sehingga kemudian harus ditanggung oleh Pemprov yang saat ini dipimpin Dominggus Mandacan.


“Saya luruskan, persoalan ini adalah urusan pribadi saya dengan Pemprov Papua Barat, bukan dengan pribadi Gubernur Dominggus Mandacan. Ini merupakan persoalan hukum yang sudah terjadi sejak masa pemerintah Gubernur Abraham Atururi,” papar Rico dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5).

Perkara yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu, sambung Rico merupakan perkara wanprestasi yang harus dibayarkan oleh Pemprov Papua Barat sebesar Rp 150 miliar, dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Permasalahan yang belum diselesaikan oleh Pemprov Papua Barat sejak tahun 2019 ini, lanjut Rico, akan berdampak pada bertambahnya beban keuangan negara akibat bunga yang terus bertambah.

"Bahkan jika dihitung per harinya bisa mencapai Rp25 juta,” imbuhnya.

Persoalan utang piutang ini, ditegaskan Rico, jangan diplintir ke ranah politik apalagi melibatkan Partai Nasdem, karena pada saat kasus ini terjadi dirinya belum menjabat sebagai anggota Fraksi Nasdem DPR RI.

"Ini masalah hukum. Jadi tolong jangan dikaitkan dengan partai politik. Kasus ini sudah lama dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perintah bahwa Pemprov Papua Barat harus membayarkan kewajibannya itu kepada saya secara pribadi," katanya.

Dia pun berharap Pemprov Papua Barat dapat segera menanggapi persoalan ini dengan cepat menjalankan kewajibannya.

Dengan demikian, Rico mengatakan, Pemrpov Papua Barat tidak menimbulkan kerugian keuangan negara akibat adanya bunga yang telah dituangkan dalam putusan pengadilan.

Anggota DPR RI asal Papua Barat, Rico Sia, telah melaporkan perkara tersebut ke KPK pada 18 Mei 2021 lalu.

Rico menyertakan sejumlah dokumen antara lain berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Sorong No.69/Pdt.G/2019/PN.Son dan tiga surat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta agar Pemprov Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya kepada Rico Sia.

Terkait adanya surat tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.

"Betul dari kementerian dalam negeri. Saya sudah konfirmasi ke keuangan daerah (Ditjen Bina Keuangan Daerah)," kata Benni saat dihubungi, Kamis (20/5).

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Arahan Presiden, Penjahit Pribadi Bentuk Satgasus Garuda Guna Bantu Korban Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:11

Publik Diajak Berprasangka Baik ke Prabowo soal Gabung BoP Bentukan Trump

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:08

Kejagung Tindak Tegas Jaksa Diduga Bermasalah di Daerah

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:01

Dolar AS Tertekan, Sentuh Level Terendah Hampir Empat Tahun

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:57

Kemenhaj Borong Bumbu Nusantara UMKM ke Dapur Haji

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:48

IHSG Ambruk 6,53 Persen Pagi Ini

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:47

Kekosongan Posisi Wamenkeu Dinilai Bisa Picu Reshuffle di Kementerian Lain

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:42

KPK Bakal Perpanjang Pencekalan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:29

Realisasi DMO Minyakita Melambat, Ekspor CPO Tertekan

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:25

Bursa Asia Menguat Ikuti Reli Wall Street

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:10

Selengkapnya