Berita

Aktivis KAMI Jumhur Hidayat (berbatik) terjerat kasus ujaran kebencian/RMOL

Hukum

Bantah Dakwaan, Sampai Saat Ini Cuitan Jumhur Hidayat Tidak Pernah Dihapus Oleh Twitter

KAMIS, 20 MEI 2021 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Konten yang diunggah terdakwa pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat telah dipatahkan oleh saksi ahli dalam persidangan.

Adapun ahli yang dihadirkan adalah pegawai negeri sipil atau PNS di Kemenkominfo sebaga Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama, Joshua Sitompul.

Dikatakan Joshua dalam keterangan pada persidangan, konten media sosial yang meresahkan masyarakat dapat dilaporkan kepada Kemenkominfo.


Setelah itu dikaji dan direkomendasikan untuk dihapus jika terbukti ada pelanggaran.

Sementara, dikatakan Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, Arif Maulana, semua konten kliennya yang dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum masih eksis atau masih termpampang di akun Twitter Jumhur.

"Sampai hari ini kontennya Bang Jumhur Hidayat di Twitter yang menjadi dasar menyeret Bang Jumhur ke pengadilan masih eksis masih bisa dibaca, masih bisa dikomentari," ujar Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

Bahkan kata Arif, pada persidangan sebelumnya juga dikatakan ahli bahwa cuitan Jumhur tidak ada pelanggaran.

"Kemarin ahli dari Kejaksaan, terutama ahli bahasa mengatakan bahwa pemberitaan yang dijadikan lampiran dalam cuitan Bang Jumhur (yang menyebutkan) 35 investor menolak UU Cipta Kerja dikatakan hoaks kan, tapi tidak pernah juga di take down Kemenkominfo," pungkasnya.

Sebelumnya, dikatakan Joshua Sitompul, pemerintah tidak bisa serta merta menurunkan atau takedown konten media sosial dari masyarakat di Indonesia.

Joshua menjelaskan, bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) hanya bisa merekomendasikan kepada operator media sosial untuk menghapus satu konten.

"Kita bicara konteks Indonesia, bisa saja konten itu takedown, bisa diajukan dari Kominfo jika memang melanggar aturan. Karena yang berhak mentakedown adalah Twitter atau media sosial," kata Joshua.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya