Berita

Aktivis KAMI Jumhur Hidayat (berbatik) terjerat kasus ujaran kebencian/RMOL

Hukum

Bantah Dakwaan, Sampai Saat Ini Cuitan Jumhur Hidayat Tidak Pernah Dihapus Oleh Twitter

KAMIS, 20 MEI 2021 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Konten yang diunggah terdakwa pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat telah dipatahkan oleh saksi ahli dalam persidangan.

Adapun ahli yang dihadirkan adalah pegawai negeri sipil atau PNS di Kemenkominfo sebaga Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama, Joshua Sitompul.

Dikatakan Joshua dalam keterangan pada persidangan, konten media sosial yang meresahkan masyarakat dapat dilaporkan kepada Kemenkominfo.


Setelah itu dikaji dan direkomendasikan untuk dihapus jika terbukti ada pelanggaran.

Sementara, dikatakan Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, Arif Maulana, semua konten kliennya yang dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum masih eksis atau masih termpampang di akun Twitter Jumhur.

"Sampai hari ini kontennya Bang Jumhur Hidayat di Twitter yang menjadi dasar menyeret Bang Jumhur ke pengadilan masih eksis masih bisa dibaca, masih bisa dikomentari," ujar Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

Bahkan kata Arif, pada persidangan sebelumnya juga dikatakan ahli bahwa cuitan Jumhur tidak ada pelanggaran.

"Kemarin ahli dari Kejaksaan, terutama ahli bahasa mengatakan bahwa pemberitaan yang dijadikan lampiran dalam cuitan Bang Jumhur (yang menyebutkan) 35 investor menolak UU Cipta Kerja dikatakan hoaks kan, tapi tidak pernah juga di take down Kemenkominfo," pungkasnya.

Sebelumnya, dikatakan Joshua Sitompul, pemerintah tidak bisa serta merta menurunkan atau takedown konten media sosial dari masyarakat di Indonesia.

Joshua menjelaskan, bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) hanya bisa merekomendasikan kepada operator media sosial untuk menghapus satu konten.

"Kita bicara konteks Indonesia, bisa saja konten itu takedown, bisa diajukan dari Kominfo jika memang melanggar aturan. Karena yang berhak mentakedown adalah Twitter atau media sosial," kata Joshua.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya