Berita

Sidang Umum PBB tentang R2P dan pencegahan genosida/Net

Dunia

Kemlu: Posisi Voting Indonesia Terkait Proseduralnya, Bukan Gagasan R2P-nya

KAMIS, 20 MEI 2021 | 10:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penolakan Indonesia terhadap resolusi PBB untuk pencegahan genosida menjadi fokus perbincangan netizen pada Kamis (20/5). Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menerangkan mengapa RI melakukan 'Vote No' untuk resolusi PBB itu.

Menurutnya, resolusi ini lebih menyangkut penentuan apakah agenda ini akan dijadikan mata agenda tetap atau masih harus divoting tiap tahunnya. Pengambilan suara tersebut dalam rangka pembentukan agenda baru tahunan, tidak dilakukan terhadap gagasan R2P.

“Posisi voting Indonesia itu adalah terkait rancangan resolusi dimaksud (prosedural), bukan terhadap gagasan R2P,” kata Faizasyah dalam keterangannya, Kamis (20/5).


Menurutnya, substansi dari R2p sendiri sudah dibahas bertahun-tahun dan tidak ada masalah dan Indonesia pun ikut dalam pembahasan tersebut.

Gagasan Responsibility to Protect merupakan prinsip dan kesepakatan internasional yang bertujuan mencegah pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya. Indonesia tentu saja mendukung penuh R2P.

Faizasyah menegaskan lagi, posisi Indonesia masih sama, yakni akan selalu aktif terlibat dalam pembahasan R2P sejak 2005.

“Indonesia mendukung penuh gagasan R2P dan bahkan pada tingkat tertinggi. Presiden RI mendukung diadopsinya Resolusi 60/1 secara konsensus pada tahun 2005,” jelasnya.

Penolakan Indonesia menjadi perbincangan ketika akun lembaga swadaya masyarakat (LSM) PBB @UNWatch dalam cuitan terbarunya pada Kamis (20/5) menayangkan hasil voting rapat pleno Sidang Umum PBB.

Sidang Umum PBB bertema “The Responsibility to Protect (R2P) and the prevention of genocide, war crimes, ethnic cleansing, and crimes against humanity' adalah bagian dari agenda formal sidang ke-75.

Rapat tersebut membahas soal kewajiban negara-negara untuk menjaga dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hasil voting pada penutupan sidang memaparkan bahwa 115 negara bagian memberikan suara mendukung, 28 abstain dan 15 suara menentang. Indonesia berada pada urutan 15 negara yang menolak.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya