Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Anthony Budiawan: Kasihan Presiden, Tax Amnesty I Gagal Total Tapi Mau Dijerumuskan Lagi Di TA II

KAMIS, 20 MEI 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana penerapan kembali kebijakan tax amnesty (TA) alias pengampunan pajak dinilai sebagai upaya menjerumuskan Presiden Joko Widodo dan bangsa Indonesia.

Sebab, saat TA jilid I diberlakukan tetap saja target rasio pajak tak bisa tercapai. Ekonomi pun tak tumbuh secara signifikan.

"Kasihan Pak Presiden, dibisiki yang salah lagi. Tax Amnesty (TA) I gagal total sebagai kebijakan negara. Target rasio pajak menjadi 14,6 persen pada 2019 ternyata hanya 9,8 persen. Pertumbuhan ekonomi tetap rendah. Tapi TA sukses bagi pemilik uang gelap," ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, Kamis (20/5).

Anthony pun berpandangan, Presiden Jokowi mau dijerumuskan untuk kedua kali melalui TA II. Padahal, sebagai kebijakan fiskal, TA telah dianggal gagal.

"Jadi sepertinya tujuannya hanya untuk memutihkan uang gelap. ‘legalized money laundering’. Untuk itu memang sukses besar. Tapi Presiden yang pasang badan. Kasihan juga," imbuhnya.

Dijelaskan Anthony, TA bukanlah kebijakan yang bisa diterapkan setiap 5 tahun sekali. TA adalah pengampunan kepada para ‘kriminal pajak’. Satu kali kebijakan dalam satu generasi sudah lebih dari cukup. Keseringan TA akan menurunkan pendapatan Pajak.

Karena, lanjutnya, para ‘kriminal pajak’ akan terus mengemplang pajak dan menunggu TA. Para pengumpul uang gelap dan uang kotor akan semakin berani melakukan praktik kriminalnya karena dapat diputihkan.

"Presiden wajib curiga kepada pembisiknya, ini mau menjerumuskan Presiden dan Indonesia," tegasnya.

Menurut Anthony, TA telah mengakibatkan pendapatan pajak turun dan menghancurkan ekonomi, karena mempercepat keruntuhan fiskal serta membuat pertumbuhan ekonomi anjlok.

"Presiden nantinya yang harus menanggung bisikan yang salah fatal ini. Kasihan juga," demikian Anthony Budiawan.

Rencana tax amnesty jilid II ini diketahui publik usai Presiden Jokowi mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.

UU Perpajakan tersebut terkait UU PPh, PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, UU cukai, carbon tax, dan terkait pengampunan pajak atau tax amnesty.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Pilkada Serentak 2024 Dinodai Politik Uang

Kamis, 28 November 2024 | 12:10

AS Desak Ukraina Rekrut Remaja Usia 18 Tahun untuk Perang

Kamis, 28 November 2024 | 11:58

Rupiah Menguat Pasca Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 | 11:55

Warga Lebanon Pulang ke Rumah Pasca Israel-Hizbullah Gencatan Senjata

Kamis, 28 November 2024 | 11:33

KPK-Kantor Staf Presiden Perkuat Budaya Antikorupsi

Kamis, 28 November 2024 | 11:21

Setelah Netanyahu, ICC Segera Tangkap Junta Myanmar

Kamis, 28 November 2024 | 11:15

Senator Jakarta Ajak Umat Islam Hadiri Reuni Akbar 212

Kamis, 28 November 2024 | 11:11

Pilihan Bijak Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda

Kamis, 28 November 2024 | 10:57

Kolaborasi Polisi Maroko-Spanyol Sukses Bongkar Jaringan ISIS di Sahel

Kamis, 28 November 2024 | 10:57

Rupiah Dibuka Menguat Rp15.856 per Dolar Pasca Pilkada

Kamis, 28 November 2024 | 10:41

Selengkapnya