Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Anthony Budiawan: Kasihan Presiden, Tax Amnesty I Gagal Total Tapi Mau Dijerumuskan Lagi Di TA II

KAMIS, 20 MEI 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana penerapan kembali kebijakan tax amnesty (TA) alias pengampunan pajak dinilai sebagai upaya menjerumuskan Presiden Joko Widodo dan bangsa Indonesia.

Sebab, saat TA jilid I diberlakukan tetap saja target rasio pajak tak bisa tercapai. Ekonomi pun tak tumbuh secara signifikan.

"Kasihan Pak Presiden, dibisiki yang salah lagi. Tax Amnesty (TA) I gagal total sebagai kebijakan negara. Target rasio pajak menjadi 14,6 persen pada 2019 ternyata hanya 9,8 persen. Pertumbuhan ekonomi tetap rendah. Tapi TA sukses bagi pemilik uang gelap," ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, Kamis (20/5).

Anthony pun berpandangan, Presiden Jokowi mau dijerumuskan untuk kedua kali melalui TA II. Padahal, sebagai kebijakan fiskal, TA telah dianggal gagal.

"Jadi sepertinya tujuannya hanya untuk memutihkan uang gelap. ‘legalized money laundering’. Untuk itu memang sukses besar. Tapi Presiden yang pasang badan. Kasihan juga," imbuhnya.

Dijelaskan Anthony, TA bukanlah kebijakan yang bisa diterapkan setiap 5 tahun sekali. TA adalah pengampunan kepada para ‘kriminal pajak’. Satu kali kebijakan dalam satu generasi sudah lebih dari cukup. Keseringan TA akan menurunkan pendapatan Pajak.

Karena, lanjutnya, para ‘kriminal pajak’ akan terus mengemplang pajak dan menunggu TA. Para pengumpul uang gelap dan uang kotor akan semakin berani melakukan praktik kriminalnya karena dapat diputihkan.

"Presiden wajib curiga kepada pembisiknya, ini mau menjerumuskan Presiden dan Indonesia," tegasnya.

Menurut Anthony, TA telah mengakibatkan pendapatan pajak turun dan menghancurkan ekonomi, karena mempercepat keruntuhan fiskal serta membuat pertumbuhan ekonomi anjlok.

"Presiden nantinya yang harus menanggung bisikan yang salah fatal ini. Kasihan juga," demikian Anthony Budiawan.

Rencana tax amnesty jilid II ini diketahui publik usai Presiden Jokowi mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.

UU Perpajakan tersebut terkait UU PPh, PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, UU cukai, carbon tax, dan terkait pengampunan pajak atau tax amnesty.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya