Berita

Pakar komunikasi, Emrus Sihombing/Net

Politik

Demi Hindari Tudingan Manipulasi Persepsi, Pakar Sarankan ICW Bawa Kasus Peretasan Akun Ke Polisi

RABU, 19 MEI 2021 | 15:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Setiap individu memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat melalui media apa saja. Atas alasan itu, pakar komunikasi, Emrus Sihombing merasa prihatin dengan peretasan akun yang dialami dengan pegiat anti korupsi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Kalau ada serangan digital itu menurut saya tidak baik. Itu kan hak individu,” tuturnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (19/5).

Namun di satu sisi, Emrus menyayangkan jika pihak-pihak yang mengalami peretasan akun tidak segera melapor ke kepolisian. Selain kasus tidak kunjung terselesaikan, hal itu juga akan membuat persepsi liar di publik.


“Kalau tidak lapor polisi jadi bermakna lain lagi itu. Kan lucu. Inilah yang disebut meta meaning atau high konteks,” urainya.

Demi menghindari dugaan adanya upaya memanipuasi persepsi publik, Emrus menyarankan peneliti ICW cs segera melaporkan ke polisi. Sehingga, kasus menjadi terang benderang dan akun mereka tidak lagi diganggu pihak yang usil.

“Jadi jangan sampai ada tudingan main simbol-simbol untuk memanipulasi persepsi publik. Harus segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” demikian pengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menegaskan bahwa lembaganya belum menentukan sikap usai adanya upaya peretasan saat menggelar konferensi pers daring bersama beberapa mantan pimpinan KPK pada Senin (17/5).

Alasannya, karena ICW sedang mematangkan langkah apa yang perlu diambil.

"Setelah dibahas baru akan dikeluarkan sikap ICW. Sampai sekarang belum dilaporkan ke kepolisian," ujar Wana kepada wartawan sembari menyebut bahwa peretasan juga dialami anggota LBH Jakarta dan Lokataru.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya