Berita

Wakil Komisi II DPR RI Junimart Girsang/Net

Politik

Usulan Junimart Girsang, Status 75 Pegawai KPK Tidak Lulus TWK Diberhentikan Dan Dialihkan Jadi Honorer

RABU, 19 MEI 2021 | 15:03 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan kepada pemerintah agar 75 anggota KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diberhentikan.

Setelah itu mereka diangkat menjadi pegawai honorer. Junimart menyebutkan pengangkatan sebagai honorer itu untuk menghindari polemik di kalangan masyarakat.

"Agar tidak menjadi bola liar, DPR minta 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK harus dihentikan dengan mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ucap Junimart, Rabu (19/5).


Menurutnya, dengan memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut tidak akan menuai polemik di kalangan masyarakat.

Termasuk, tidak perlu lagi memperdebatkan posisi mereka di KPK.

"Sesungguhnya tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan. Akan tetapi diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing masing kepada atasannya,” katanya.

Dia menambahkan jika tidak lulus assessment TWK, maka 75 pegawai tersebut secara otomatis masuk dalam kategori honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi tidak ada yang dirugikan. Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir. Sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar, padahal bisa ditampung melalui PPPK,” imbuhnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan, tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.

Termasuk dalam SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertgl 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung. Sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

"KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong,” katanya.

Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semua orang kerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yang disebut pekerja yang punya integritas,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya