Berita

Wakil Komisi II DPR RI Junimart Girsang/Net

Politik

Usulan Junimart Girsang, Status 75 Pegawai KPK Tidak Lulus TWK Diberhentikan Dan Dialihkan Jadi Honorer

RABU, 19 MEI 2021 | 15:03 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan kepada pemerintah agar 75 anggota KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diberhentikan.

Setelah itu mereka diangkat menjadi pegawai honorer. Junimart menyebutkan pengangkatan sebagai honorer itu untuk menghindari polemik di kalangan masyarakat.

"Agar tidak menjadi bola liar, DPR minta 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK harus dihentikan dengan mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ucap Junimart, Rabu (19/5).


Menurutnya, dengan memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut tidak akan menuai polemik di kalangan masyarakat.

Termasuk, tidak perlu lagi memperdebatkan posisi mereka di KPK.

"Sesungguhnya tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan. Akan tetapi diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing masing kepada atasannya,” katanya.

Dia menambahkan jika tidak lulus assessment TWK, maka 75 pegawai tersebut secara otomatis masuk dalam kategori honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi tidak ada yang dirugikan. Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir. Sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar, padahal bisa ditampung melalui PPPK,” imbuhnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan, tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.

Termasuk dalam SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertgl 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung. Sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

"KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong,” katanya.

Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semua orang kerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yang disebut pekerja yang punya integritas,” tandasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Presiden Prabowo Minta Fokus Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:15

BMKG: Cuaca Ekstrem Efek Samping OMC adalah Kekeliruan Sains

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:58

Kasus Penjual Es Gabus di Kemayoran Disorot DPR

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:54

Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:35

Disanksi Disiplin, Serda Heri Minta Maaf dan Peluk Pedagang Es Gabus

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:29

Pemuda dan Aktivis Mahasiswa Ingin Dilibatkan dalam Tim Reformasi Polri

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:20

Raja Juli Pantas Masuk Daftar List Menteri yang Harus Diganti

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Kacamata Kuda Hukum Positif

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Thomas Djiwandono Tegaskan Tidak Ada Cawe-cawe Prabowo

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:33

Lomba Menembak TSC Panglima Kopassus Cup 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:22

Selengkapnya