Berita

Wakil Komisi II DPR RI Junimart Girsang/Net

Politik

Usulan Junimart Girsang, Status 75 Pegawai KPK Tidak Lulus TWK Diberhentikan Dan Dialihkan Jadi Honorer

RABU, 19 MEI 2021 | 15:03 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan kepada pemerintah agar 75 anggota KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diberhentikan.

Setelah itu mereka diangkat menjadi pegawai honorer. Junimart menyebutkan pengangkatan sebagai honorer itu untuk menghindari polemik di kalangan masyarakat.

"Agar tidak menjadi bola liar, DPR minta 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK harus dihentikan dengan mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ucap Junimart, Rabu (19/5).


Menurutnya, dengan memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut tidak akan menuai polemik di kalangan masyarakat.

Termasuk, tidak perlu lagi memperdebatkan posisi mereka di KPK.

"Sesungguhnya tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan. Akan tetapi diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing masing kepada atasannya,” katanya.

Dia menambahkan jika tidak lulus assessment TWK, maka 75 pegawai tersebut secara otomatis masuk dalam kategori honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi tidak ada yang dirugikan. Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir. Sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar, padahal bisa ditampung melalui PPPK,” imbuhnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan, tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.

Termasuk dalam SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertgl 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung. Sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

"KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong,” katanya.

Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semua orang kerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yang disebut pekerja yang punya integritas,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya