Berita

Penyidik senior KPK Novel Baswedan/Net

Politik

Pakar Komunikasi: Pesan Novel Bisa Dimaknai Publik Secara Liar Dan Tidak Baik Untuk KPK

RABU, 19 MEI 2021 | 12:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak ada pesan komunikasi yang disampaikan di ruang hampa. Semua pasti memiliki makna yang hendak disampaikan oleh sang pemberi pesan.

Begitu terang pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menanggapi pesan yang disampaikan penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada media soal korupsi bantuan sosial (bansos), yang nilai proyeknya mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

Kata Novel, kasus bansos merupakan kasus korupsi terbesar yang pernah dia perhatikan.


“Pesan yang disampaikan tidak lepas dari konteks dan timing. Waktu penyampaian sangat menentukan makna di balik pesan,” urai Emrus Sihombing kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (19/5).

Pesan yang disampaikan bisa multitafsir di masyarakat. Mengingat saat ini Novel sedang disebut-sebut gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana amanat UU KPK.

Seharusnya, sambug Emrus, Novel menyampaikan perihal perhatiannya pada kasus bansos tersebut jauh-jauh hari. Minimal diungkap data-data yang mengarah pada dugaannya soal nilai korupsi.

“Paling tidak data-datanya disebut dulu, dikemukakan dong dari awal,” tutur Emrus.

Singkatnya, Emrus ingin mengatakan bahwa Novel memang sedang membawa pesan khusus di balik pesan yang disampaikan.

Namun demikian, pesan tersebut berpotensi menjadi liar di publik dan tidak baik bagi manajemen KPK.

“Dia menyampaikan makna tersembunyi, publik bisa memaknai dengan liar. Kalau banyak publik menafsir macam-macam, ini tidak baik bagi KPK,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya