Berita

Penyidik senior KPK Novel Baswedan/Net

Politik

Pakar Komunikasi: Pesan Novel Bisa Dimaknai Publik Secara Liar Dan Tidak Baik Untuk KPK

RABU, 19 MEI 2021 | 12:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak ada pesan komunikasi yang disampaikan di ruang hampa. Semua pasti memiliki makna yang hendak disampaikan oleh sang pemberi pesan.

Begitu terang pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menanggapi pesan yang disampaikan penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada media soal korupsi bantuan sosial (bansos), yang nilai proyeknya mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

Kata Novel, kasus bansos merupakan kasus korupsi terbesar yang pernah dia perhatikan.


“Pesan yang disampaikan tidak lepas dari konteks dan timing. Waktu penyampaian sangat menentukan makna di balik pesan,” urai Emrus Sihombing kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (19/5).

Pesan yang disampaikan bisa multitafsir di masyarakat. Mengingat saat ini Novel sedang disebut-sebut gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana amanat UU KPK.

Seharusnya, sambug Emrus, Novel menyampaikan perihal perhatiannya pada kasus bansos tersebut jauh-jauh hari. Minimal diungkap data-data yang mengarah pada dugaannya soal nilai korupsi.

“Paling tidak data-datanya disebut dulu, dikemukakan dong dari awal,” tutur Emrus.

Singkatnya, Emrus ingin mengatakan bahwa Novel memang sedang membawa pesan khusus di balik pesan yang disampaikan.

Namun demikian, pesan tersebut berpotensi menjadi liar di publik dan tidak baik bagi manajemen KPK.

“Dia menyampaikan makna tersembunyi, publik bisa memaknai dengan liar. Kalau banyak publik menafsir macam-macam, ini tidak baik bagi KPK,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya