Berita

Ilustrasi beras/Net

Politik

Komisi IV DPR Dorong Penguatan Kelembagaan Bulog Untuk Salurkan Beras

RABU, 19 MEI 2021 | 01:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam penyaluran komoditas pangan strategis seperti beras didorong untuk diperkuat oleh Komisi IV DPR RI.

Anggota Komisi IV DPR RI, Nur'aeni mengatakan, peranan Bulog dalam penyaluran beras semakin miris. Karena, dirinya melihat Bulog yang lahir dari Keputusan Presiden (Kepres) belum mendapatkan peranan penuh dalam menjaga ketersedian dan penyaluran beras dan juga pangan.

Padahal, berdasarkan data Bulog, beras yang tersedia kini masih sebesar 1,3 juta ton. Ditaksir, stok tersebut mampu menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga (KPSH), serta menyediakan kebutuhan untuk bencana hingga akhir tahun ini.


"Kami mendorong sekali bagaimana ke depan Badan Pangan Nasional ini segera terbentuk. Tidak perlu berlama-lama. Mungkin (pembentukan BPN) yang harus segera dilakukan," ujar Nur'aeni dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (19/5).

"Pemahaman serta pemikirannya harus sama frame-nya antara Komisi IV mungkin dengan mitra lainnya," tambahnya.

Disamping itu, Nur'aeni juga memandang bahwa ketidakseimbangan antara penyerapan gabah petani dan penugasan penyaluran beras merupakan akibat dari perputaran beras Bulog bermasalah.

Maka dari itu, Komisi IV DPR akan melaksanakan rapat gabungan bersama mitra komisi lain seperti Komisi VI, Komisi VIII dan Komisi IX untuk membahas terkait peranan Bulog dalam tata kelola cadangan beras dengan Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan.

Dalam rapat gabungan itu nantinya akan dibahas mengenai mekanisme disposal stok berdasarkan Peraturan  Menteri Pertanian RI Nomor 38/PEMENTAN/KN.130/8/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.

Selain itu, Komisi IV DPR juga akan mendesak pemerintah membentuk lembaga yang menangani bidang pangan berdasarkan UU 18/2012 tentang Pangan. Di mana, dalam Pasal 126 diperintahkan pembentukan lembaga tersebut sejak tiga tahun lalu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya