Berita

Ilustrasi beras/Net

Politik

Komisi IV DPR Dorong Penguatan Kelembagaan Bulog Untuk Salurkan Beras

RABU, 19 MEI 2021 | 01:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam penyaluran komoditas pangan strategis seperti beras didorong untuk diperkuat oleh Komisi IV DPR RI.

Anggota Komisi IV DPR RI, Nur'aeni mengatakan, peranan Bulog dalam penyaluran beras semakin miris. Karena, dirinya melihat Bulog yang lahir dari Keputusan Presiden (Kepres) belum mendapatkan peranan penuh dalam menjaga ketersedian dan penyaluran beras dan juga pangan.

Padahal, berdasarkan data Bulog, beras yang tersedia kini masih sebesar 1,3 juta ton. Ditaksir, stok tersebut mampu menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga (KPSH), serta menyediakan kebutuhan untuk bencana hingga akhir tahun ini.


"Kami mendorong sekali bagaimana ke depan Badan Pangan Nasional ini segera terbentuk. Tidak perlu berlama-lama. Mungkin (pembentukan BPN) yang harus segera dilakukan," ujar Nur'aeni dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (19/5).

"Pemahaman serta pemikirannya harus sama frame-nya antara Komisi IV mungkin dengan mitra lainnya," tambahnya.

Disamping itu, Nur'aeni juga memandang bahwa ketidakseimbangan antara penyerapan gabah petani dan penugasan penyaluran beras merupakan akibat dari perputaran beras Bulog bermasalah.

Maka dari itu, Komisi IV DPR akan melaksanakan rapat gabungan bersama mitra komisi lain seperti Komisi VI, Komisi VIII dan Komisi IX untuk membahas terkait peranan Bulog dalam tata kelola cadangan beras dengan Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan.

Dalam rapat gabungan itu nantinya akan dibahas mengenai mekanisme disposal stok berdasarkan Peraturan  Menteri Pertanian RI Nomor 38/PEMENTAN/KN.130/8/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.

Selain itu, Komisi IV DPR juga akan mendesak pemerintah membentuk lembaga yang menangani bidang pangan berdasarkan UU 18/2012 tentang Pangan. Di mana, dalam Pasal 126 diperintahkan pembentukan lembaga tersebut sejak tiga tahun lalu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya