Berita

Ilustrasi beras/Net

Politik

Komisi IV DPR Dorong Penguatan Kelembagaan Bulog Untuk Salurkan Beras

RABU, 19 MEI 2021 | 01:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam penyaluran komoditas pangan strategis seperti beras didorong untuk diperkuat oleh Komisi IV DPR RI.

Anggota Komisi IV DPR RI, Nur'aeni mengatakan, peranan Bulog dalam penyaluran beras semakin miris. Karena, dirinya melihat Bulog yang lahir dari Keputusan Presiden (Kepres) belum mendapatkan peranan penuh dalam menjaga ketersedian dan penyaluran beras dan juga pangan.

Padahal, berdasarkan data Bulog, beras yang tersedia kini masih sebesar 1,3 juta ton. Ditaksir, stok tersebut mampu menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga (KPSH), serta menyediakan kebutuhan untuk bencana hingga akhir tahun ini.


"Kami mendorong sekali bagaimana ke depan Badan Pangan Nasional ini segera terbentuk. Tidak perlu berlama-lama. Mungkin (pembentukan BPN) yang harus segera dilakukan," ujar Nur'aeni dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (19/5).

"Pemahaman serta pemikirannya harus sama frame-nya antara Komisi IV mungkin dengan mitra lainnya," tambahnya.

Disamping itu, Nur'aeni juga memandang bahwa ketidakseimbangan antara penyerapan gabah petani dan penugasan penyaluran beras merupakan akibat dari perputaran beras Bulog bermasalah.

Maka dari itu, Komisi IV DPR akan melaksanakan rapat gabungan bersama mitra komisi lain seperti Komisi VI, Komisi VIII dan Komisi IX untuk membahas terkait peranan Bulog dalam tata kelola cadangan beras dengan Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan.

Dalam rapat gabungan itu nantinya akan dibahas mengenai mekanisme disposal stok berdasarkan Peraturan  Menteri Pertanian RI Nomor 38/PEMENTAN/KN.130/8/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.

Selain itu, Komisi IV DPR juga akan mendesak pemerintah membentuk lembaga yang menangani bidang pangan berdasarkan UU 18/2012 tentang Pangan. Di mana, dalam Pasal 126 diperintahkan pembentukan lembaga tersebut sejak tiga tahun lalu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya