Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar Hukum Minta BKN Bongkar Alasan 75 Pegawai KPK Tidak Lulus TWK

SELASA, 18 MEI 2021 | 14:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diharapkan untuk membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rangka peralihan status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad mengatakan, agar fair BKN perlu membongkar hasil TWK 75 Pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut kepada publik.

"Ya, perlu penjelasan tentang alasan tidak lolos TWK," ujar Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (18/5).


Menurut Suparji, penjelasan BKN tidak meloloskan TWK 75 pegawai KPK itu masih menyisakan tanda tanya besar. Karena itu, agar semuanya clear BKN selaku otoritas penyedia TWK harus transparan kepada publik, sehingga tidak menjadi spekulasi.

"Penjelasan seperti ini memang tidak banyak disampaikan ke publik dan memenuhi transparansi serta mencegah munculnya berbagai spekulasi," katanya.

"Pihak yang terkait (BKN) perlu memberikan klarifikasi tentang kebenaran pertanyaan-pertanyaan dalam TWK, mengapa muncul pertanyaan tersebut, jawaban apa yang menyebabkan mereka tidak lolos," demikian Suparji.

Dari 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

Demi melindungi privasi, BKN sebagai penyelenggara TWK dan juga KPK tidak pernah menyampaikan pengumuman resmi mengenai siapa ke-75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dari UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya