Berita

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab/Net

Hukum

Kasus Kerumunan, Jaksa Tuntut Habib Rizieq Dua Tahun Penjara Dan Cabut Hak Menjadi Pengurus Organisasi Hingga 3 Tahun

SELASA, 18 MEI 2021 | 05:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus kerumunan di Petamburan yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah memasuki tahap tuntutan.

Pada Senin kemarin (17/5), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Syahnan Tanjung dalam tuntutannya menyatakan Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan, dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.


Selain itu, Jaksa juga menilai Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tutur Syahnan.

Tak cuma itu, Syahnan juga menyampaikan dalam nota tuntutannya mengenai sanksi tambahan yang tidak terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. Yaitu, meminta hakim mencabut hak Habib Rizieq Shihab untuk menjadi pengurus organisasi.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun,"demikian Syahnan Tanjung.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya