Berita

Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf/Net

Politik

Bersikeras Pertahankan Nomenklatur BNPB Dalam RUU Penanggulangan Bencana, PKS Minta Risma Menghadap Jokowi

SENIN, 17 MEI 2021 | 22:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf melayangkan kritik tajam kepada Menteri Sosial Risma selaku perwakilan panitia kerja (Panja) pemerintah dalam pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.

Ia menyoroti keputusan menghapus nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah yang dinilai kontraproduktif dengan tujuan untuk memperkuat lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Bukhori menjelaskan, Indonesia adalah wilayah dengan rawan bencana. Atas dasar itu, Bukhori mengaku berkepentingan untuk melakukan usaha mitigasi bencana melalui penguatan lembaga BNPB.


“Mirisnya, alih-alih memperkuat lembaga BNPB eksisting, sikap pemerintah sebaliknya bertolak belakang dengan DPR. Salah satu contohnya, yakni dengan menghilangkan nomenklatur BNPB dalam DIM mereka,” terangnya selepas Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial, Senin (17/5).

Selain itu, Anggota Baleg ini mempertanyakan logika hukum pemerintah yang melimpahkan pengaturan kelembagaan BNPB melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Menurutnya, keputusan tersebut akan melemahkan kedudukan BNPB di mata hukum.   

Mengacu Pasal 7 Undang-undang (UU) 12/2011 diterangkan, kekuatan hukum UU lebih kuat ketimbang Perpres.

"Lalu, jika landasan pembentukan BNPB hanya diatur melalui Perpres, dimana kekuatan hukumnya lebih lemah ketimbang UU, lantas dimana logika penguatan kelembagaannya? logika hukum pemerintah terlihat paradoks dalam konteks ini,” jelasnya.

Ketua DPP PKS ini dengan tegas menolak DIM versi pemerintah yang menyerahkan landasan hukum pembentukan badan penanggulangan bencana diatur dalam Perpres.

Kendati begitu, ia menganggap penggunaan Perpres masih bisa diterima sepanjang hal yang diatur menyangkut aspek teknis.   

“Kami tidak bisa menerima argumen pemerintah membentuk BNPB dengan landasan Perpres, kendati dengan dalih untuk memperkuat,” imbuhnya.

Dengan perasaan geram, politisi PKS ini mengusulkan rapat dengan Menteri Sosial diakhiri lebih awal karena belum adanya titik temu yang terjalin antara Komisi VIII DPR dan Pemerintah setelah dilakukan berbagai rapat panja hingga hari ini.

Ia bahkan meminta Menteri Sosial kembali menghadap Presiden dalam rangka konsultasi sekaligus menyampaikan sikap DPR yang konsisten mempertahankan BNPB yang desainnya diatur melalui undang-undang.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya