Berita

Ilustrasi gula rafinasi/Net

Bisnis

Permenperin 3/2021 Masih Disoal Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi

SENIN, 17 MEI 2021 | 18:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 3/2021 tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula nasional masih dipersoalkan.

Ketua Forum Lintas Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi, Dwiatmoko mengatakan, Permenperin tersebut rawan menyalahi UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam UU tersebut Pasal 1 dijelaskan, praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang/jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.


"Setidaknya ada sejumlah pasal yang patut diduga justru memberikan karpet merah ke sejumlah perusahaan tertentu dan berupaya mematikan industri gula Tanah Air, UMKM, industri mamin khususnya di Jatim," kata Dwiatmoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5).

Dwiatmoko lantas menyoroti pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang mengklarifikasi Permenperin 3/2021. Beberapa waktu lalu, Menperin menyebut Permenperin tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran.

Akan tetapi, Dwiatmoko menilai tujuan tersebut bertentangan dengan bunyi Pasal 2 ayat 6 yang menyatakan "Dalam hal terdapat perubahan tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, tidak diperlukan perubahan rekomendasi".

"Bila dicermati bunyi Pasal tersebut, artinya raw sugar boleh dimasukan di pelabuhan mana saja tanpa memerlukan izin dari pemerintah. Padahal, aturan sebelumnya melarang ketat terjadinya perubahan tempat pemasukan dalam rangka mencegah rembesan. Pasal krusial ini malah sekarang dihilangkan dan diganti dengan Pasal 2 ayat 6 itu tadi," sesal Dwiatmoko.

Selain itu, dia juga menyoroti konsistensi pemerintah terkait perlunya investasi dan inovasi guna mendorong percepatan ekonomi. Sebelumnya, kata dia, pemerintah menginginkan agar investasi dan inovasi jadi skala prioritas dalam menggenjot atau menstimulus perekonomian.

"Tapi kenyataannya, adanya Permenperin 03/2021 justru pabrik gula dan pabrik mamin di Jatim yang sudah menerapkan Industri 4.0 dengan biaya ratusan miliar rupiah untuk handling bulk dan sugar syrup tidak terpakai lagi dan terancam mangkrak," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya