Berita

Ilustrasi gula rafinasi/Net

Bisnis

Permenperin 3/2021 Masih Disoal Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi

SENIN, 17 MEI 2021 | 18:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 3/2021 tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula nasional masih dipersoalkan.

Ketua Forum Lintas Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi, Dwiatmoko mengatakan, Permenperin tersebut rawan menyalahi UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam UU tersebut Pasal 1 dijelaskan, praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang/jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.


"Setidaknya ada sejumlah pasal yang patut diduga justru memberikan karpet merah ke sejumlah perusahaan tertentu dan berupaya mematikan industri gula Tanah Air, UMKM, industri mamin khususnya di Jatim," kata Dwiatmoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5).

Dwiatmoko lantas menyoroti pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang mengklarifikasi Permenperin 3/2021. Beberapa waktu lalu, Menperin menyebut Permenperin tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran.

Akan tetapi, Dwiatmoko menilai tujuan tersebut bertentangan dengan bunyi Pasal 2 ayat 6 yang menyatakan "Dalam hal terdapat perubahan tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, tidak diperlukan perubahan rekomendasi".

"Bila dicermati bunyi Pasal tersebut, artinya raw sugar boleh dimasukan di pelabuhan mana saja tanpa memerlukan izin dari pemerintah. Padahal, aturan sebelumnya melarang ketat terjadinya perubahan tempat pemasukan dalam rangka mencegah rembesan. Pasal krusial ini malah sekarang dihilangkan dan diganti dengan Pasal 2 ayat 6 itu tadi," sesal Dwiatmoko.

Selain itu, dia juga menyoroti konsistensi pemerintah terkait perlunya investasi dan inovasi guna mendorong percepatan ekonomi. Sebelumnya, kata dia, pemerintah menginginkan agar investasi dan inovasi jadi skala prioritas dalam menggenjot atau menstimulus perekonomian.

"Tapi kenyataannya, adanya Permenperin 03/2021 justru pabrik gula dan pabrik mamin di Jatim yang sudah menerapkan Industri 4.0 dengan biaya ratusan miliar rupiah untuk handling bulk dan sugar syrup tidak terpakai lagi dan terancam mangkrak," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya