Berita

Ilustrasi narapidana/Net

Nusantara

60 Persen Napi Di Jatim Dapat Remisi Idulfitri, Negara Hemat Rp 7,7 Miliar

KAMIS, 13 MEI 2021 | 04:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 12.885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau 60 persen dari total WBP berstatus narapidana di Jawa Timur dipastikan dapat remisi khusus Idulfitri 1442 H.

Dari jumlah itu, 123 orang di antaranya dipastikan bisa berlebaran dengan keluarganya di rumah karena langsung bebas. Negara pun hemat Rp 7,7 miliar.

Penghematan itu, tutur Kakanwil Kumham Jatim Krismono, berasal dari biaya pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan.


Pada tahun ini, setiap WBP mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp 20 ribu.

Meski begitu, Krismono menegaskan, remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Pasalnya, penentuan pemberian remisi telah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP).

Untuk lolos sidang tersebut, WBP dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit 6 bulan dan 3 bulan untuk anak-anak.

"Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada baik kemandirian maupun kerohanian," kata Krismono dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu malam (12/5).

Hingga saat ini, 39 lapas/rutan di Jatim telah dihuni 27.458 WBP. Dengan 21.301 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 6.157 lainnya masih berstatus tahanan.

Jumlah itu lebih dari dua kali lipat kapasitas yang mampu ditampung yaitu 13.246 orang. Sehingga angka overkapasitas di Jatim mencapai 107%.

"Angka ini melebihi rata-rata overkapasitas nasional yang menyentuh angka 75 persen," ulas Krismono.

Angka itu bisa saja bertambah. Namun program asimilasi dan integrasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 lalu memberikan kesempatan kepada 3.057 orang narapidana menyelesaikan masa hukumannya di rumah.

"Kami selalu mengupayakan sistem hukum yang restoratif, sehingga mengedepankan pembinaan untuk menyiapkan WBP bisa diterima saat kembali ke masyarakat," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya