Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat/Ist

Presisi

Tinjau Pos Penyekatan Mudik Di Cikarang, Kapolri: Kami Tidak Bermaksud Melarang Mudik

RABU, 12 MEI 2021 | 19:19 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di KM 31 Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolri datang bersama Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin; serta Kepala BNPB, Doni Monardo.

"Sekali lagi saya sampaikan kepada masyarakat, pemerintah, khususnya aparat yang tergabung dalam penyekatan dan penjagaan mudik tidak bermaksud untuk melarang mudik. Semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo di Cikarang, Rabu (12/5).


Menurut Listyo, kebijakan larangan mudik diberlakukan dengan tujuan mengoptimalkan pencegahan penyebaran Covid-19. Tradisi mudik biasanya disertai dengan kegiatan silaturahmi atau halal bihalal yang berisiko penularan virus corona.

"Sekali lagi kami mohon maaf, kami mohon masyarakat bisa maklum," kata Listyo.

Listyo mengatakan silaturahmi Hari Raya Idulfitri tahun ini bisa dilakukan secara virtual untuk menghindari risiko terpapar virus corona.

"Bisa dilakukan dengan video call, bisa juga dengan merekam video dan mengirimkannya. Jadi mengurangi risiko tapi silaturahmi tetap berjalan," kata Kapolri.

Kapolri juga mengantisipasi silaturahmi oleh warga di wilayah aglomerasi. Warga yang berada di satu wilayah dianjurkan untuk tidak melakukan silaturahmi melainkan tetap harus menjalankan penyekatan serta pengawasan secara ketat.

Kapolri mengingatkan satgas penanganan Covid-19 daerah tujuan mudik untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro untuk mengantisipasi tamu yang lolos di wilayah penyekatan dan pemeriksaan.

"Sehingga kita betul-betul yakin yang masuk ke wilayah mudik itu sehat dan dalam kondisi bebas dari Covid-19," kata Listyo.

Begitu pula saat arus balik, kata dia, penerapan PPKM Mikro harus diperkuat, khususnya di jalur mudik seperti Bakauheni-Merak dan DKI Jakarta.

"Larangan mudik ini efektif menurunkan kasus hingga 70 persen. Kita berharap angka kasus ini betul-betul dapat kita tekan hingga di bawah 10.000 kasus. Kalau ini dapat dilaksanakan dengan baik, program kegiatan pemulihan ekonomi nasional juga dapat berjalan dengan baik," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya