Berita

TNI di Papua/Net

Politik

IDM: Usai KKB Ditetapkan Sebagai Teroris, TNI Harus Jadi Garda Terdepan

RABU, 12 MEI 2021 | 13:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris pada 29 April 2021 sudah tepat.

Sebab kejahatan kemanusian yang dilakukan oleh KKB di Papua sudah masuk dalam kriteria kelompok teroris sesuai UU 5/2018  tentang Perubahan Atas UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Begitu kata pengamat politik dan keamanan dari Indonesia Development Monitoring (IDM), Alvitus Dino kepada redaksi sesaat lalu, Rabu (12/5).


Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut, terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Sementara itu, banyak penyerangan terhadap warga sipil yang membuat korban jiwa, di mana korban tidak ada hubungannya dengan kepentingan KKB dan pengrusakan fasilitas umum seperti fasilitas pendidikan dan menciptakan teror bagi masyarakat di Papua.

“Dan dengan ditetapkannya KKB sebagai teroris, maka sudah menjadi musuh bersama masyarakat internasional dan jika ada negara asing yang membantu KKB maka dianggap sebagai negara yang mendukung gerakan teroris,” tegasnya.

Untuk itu, sambung Alvitus, sudah selayaknya pemerintah memerintahkan TNI di garda terdepan dan sudah tidak lagi hanya menurunkan Densus 88 sebagai pasukan anti teroris dari institusi Polri.

“Harus menjadikan pasukan TNI garis paling depan untuk memberantas KKB,” sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga harus mengirim surat ke PBB dan menginformasikan bahwa KKB merupakan sebuah gerakan teroris yang harus diberantas di setiap negara.

Sementara TNI harus melakukan operasi pemberantasan KKB sebagai kelompok teroris di Papua. Ini merupakan pendekatan yang paling tepat untuk melindungi warga sipil Papua dari kekejaman teroris KKB di Papua dan melindungi fasilitas umum dan internasional dari serangan dan pengrusakan oleh KKB.

“Tidak ada lagi yang namanya pelanggaran HAM oleh TNI atau Densus 88 dalam melakukan pemberantasan kelompok teroris KKB di Papua,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya