Berita

TNI di Papua/Net

Politik

IDM: Usai KKB Ditetapkan Sebagai Teroris, TNI Harus Jadi Garda Terdepan

RABU, 12 MEI 2021 | 13:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris pada 29 April 2021 sudah tepat.

Sebab kejahatan kemanusian yang dilakukan oleh KKB di Papua sudah masuk dalam kriteria kelompok teroris sesuai UU 5/2018  tentang Perubahan Atas UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Begitu kata pengamat politik dan keamanan dari Indonesia Development Monitoring (IDM), Alvitus Dino kepada redaksi sesaat lalu, Rabu (12/5).


Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut, terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Sementara itu, banyak penyerangan terhadap warga sipil yang membuat korban jiwa, di mana korban tidak ada hubungannya dengan kepentingan KKB dan pengrusakan fasilitas umum seperti fasilitas pendidikan dan menciptakan teror bagi masyarakat di Papua.

“Dan dengan ditetapkannya KKB sebagai teroris, maka sudah menjadi musuh bersama masyarakat internasional dan jika ada negara asing yang membantu KKB maka dianggap sebagai negara yang mendukung gerakan teroris,” tegasnya.

Untuk itu, sambung Alvitus, sudah selayaknya pemerintah memerintahkan TNI di garda terdepan dan sudah tidak lagi hanya menurunkan Densus 88 sebagai pasukan anti teroris dari institusi Polri.

“Harus menjadikan pasukan TNI garis paling depan untuk memberantas KKB,” sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga harus mengirim surat ke PBB dan menginformasikan bahwa KKB merupakan sebuah gerakan teroris yang harus diberantas di setiap negara.

Sementara TNI harus melakukan operasi pemberantasan KKB sebagai kelompok teroris di Papua. Ini merupakan pendekatan yang paling tepat untuk melindungi warga sipil Papua dari kekejaman teroris KKB di Papua dan melindungi fasilitas umum dan internasional dari serangan dan pengrusakan oleh KKB.

“Tidak ada lagi yang namanya pelanggaran HAM oleh TNI atau Densus 88 dalam melakukan pemberantasan kelompok teroris KKB di Papua,” tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya