Berita

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Repro

Kesehatan

Satgas Covid-19 Minta Pemda Perketat Aturan Mobilitas Dan Kerumunan Selama Masa Lebaran

RABU, 12 MEI 2021 | 00:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Momen Hari Raya Idul Fitri yang berpotensi menjadi penyebab lonjakan kasus positif Covid-19 mengharuskan pemerintah daerah (Pemda) memperketat aturan mobilitas dan kerumunan orang.

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemda agar bisa melakukan hal tersebut hingga ke tingkat lingkungan masyarakat paling bawah yaitu RT/RW.

"Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021," ujar Wiku dalam keterangan pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5).


"Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” sambungnya.

Untuk mengurangi potensi lonjakan kasus dari momen libur lebaran tahun ini, Wiku menekankan satu cara yang seyogyanya bisa dilakukan oleh banyak daerah. Yaitu, meniadakan mudik dan menggantinya dengan silaturahmi virtual.

"Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi pandemi Covid-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman,” jelas Wiku.

Meski begitu, Wiku menyampaikan komitmen pemerintah memastikan sektor esensial dapat beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diputuskan bahwa tempat wisata yang berlokasi di Zona Merah dan Zona Oranye tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

Sementara objek wisata yang berlokasi di Zona Kuning dan Zona Hijau dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di Zona Kuning dan Hijau juga harus berkoordinasi dengan Satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” tambah Wiku.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya