Berita

Surat Keputusan KPK yang beredar di publik/Net

Politik

Status TMS, Novel Baswedan Cs Diminta Serahkan Tugas Ke Atasan Langsung

SELASA, 11 MEI 2021 | 17:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebuah Surat Keputusan Pimpinan KPK 652/2021 dengan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri beredar di masyarakat. Surat ini tertulis diteken di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2021 dan untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Isi SK ini lantas membuat publik ramai dengan pemberitaan bahwa 75 pegawai KPK atau tidak lebih dari 6 persen pegawai yang ikut asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dikabarkan dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

Dalam kabar yang beredar, penyidik senior KPK, Novel Baswedan ikut disebut sebagai salah satu yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes yang bertujuan untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana amanah UU KPK.

Padahal pimpinan KPK selama ini tidak mengurai satu per satu nama 75 pegawai yang TMS demi menjaga hak asasi (HAM) pegawai.

Namun demikian, faktanya tidak ada kalimat penonaktifan pegawai KPK dalam surat keputusan yang beredar tersebut. Yang ada, pegawai yang dinyatakan TMS diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

SK ini sendiri berisi 4 poin keputusan yang isinya adalah sebagai berikut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya