Berita

Surat Keputusan KPK yang beredar di publik/Net

Politik

Status TMS, Novel Baswedan Cs Diminta Serahkan Tugas Ke Atasan Langsung

SELASA, 11 MEI 2021 | 17:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebuah Surat Keputusan Pimpinan KPK 652/2021 dengan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri beredar di masyarakat. Surat ini tertulis diteken di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2021 dan untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Isi SK ini lantas membuat publik ramai dengan pemberitaan bahwa 75 pegawai KPK atau tidak lebih dari 6 persen pegawai yang ikut asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dikabarkan dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

Dalam kabar yang beredar, penyidik senior KPK, Novel Baswedan ikut disebut sebagai salah satu yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes yang bertujuan untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana amanah UU KPK.


Padahal pimpinan KPK selama ini tidak mengurai satu per satu nama 75 pegawai yang TMS demi menjaga hak asasi (HAM) pegawai.

Namun demikian, faktanya tidak ada kalimat penonaktifan pegawai KPK dalam surat keputusan yang beredar tersebut. Yang ada, pegawai yang dinyatakan TMS diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

SK ini sendiri berisi 4 poin keputusan yang isinya adalah sebagai berikut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya