Berita

Surat Keputusan KPK yang beredar di publik/Net

Politik

Status TMS, Novel Baswedan Cs Diminta Serahkan Tugas Ke Atasan Langsung

SELASA, 11 MEI 2021 | 17:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebuah Surat Keputusan Pimpinan KPK 652/2021 dengan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri beredar di masyarakat. Surat ini tertulis diteken di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2021 dan untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Isi SK ini lantas membuat publik ramai dengan pemberitaan bahwa 75 pegawai KPK atau tidak lebih dari 6 persen pegawai yang ikut asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dikabarkan dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

Dalam kabar yang beredar, penyidik senior KPK, Novel Baswedan ikut disebut sebagai salah satu yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes yang bertujuan untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana amanah UU KPK.


Padahal pimpinan KPK selama ini tidak mengurai satu per satu nama 75 pegawai yang TMS demi menjaga hak asasi (HAM) pegawai.

Namun demikian, faktanya tidak ada kalimat penonaktifan pegawai KPK dalam surat keputusan yang beredar tersebut. Yang ada, pegawai yang dinyatakan TMS diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

SK ini sendiri berisi 4 poin keputusan yang isinya adalah sebagai berikut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya