Berita

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat/Net

Presisi

Suap Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Polisi Dalami Aliran Uang Ke Parpol

SELASA, 11 MEI 2021 | 16:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Penyidik Bareskrim Polri, akan mendalami aliran dana milik Novi Rahman. Hal ini untuk menggali lebih dalam apakah ada aliran dana yang mengalir ke partai politik yang selama ini mengusung Novi.

"Nanti pasti akan kita perdalam, akan kita tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa. Jadi nanti ya nanti kita tunggu nanti dari penyidik Tipikor Bareskrim untuk melakukan pendalaman," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (11/5).


Meski begitu, menurut Argo, hingga kini belum didapati temuan adanya dana yang masuk ke partai politik. Meski begitu, penyidik masih terus bekerja.

"Nanti pasti akan kita dalami, oleh penyidik Dittipikor Bareskrim, jadi misalnya apakah ada yang nyuruh, kemudian apakah nanti uang dikumpulkan untuk apa dan sebagainya ya, itu masih akan berkembang akan kami sampaikan kembali," sambung Argo.

Novi bisa menjabat sebagai Bupati melalui Pilkada 2018 yang lalu. Ia maju bersama Marhaen Djumadi melalui tiga partai pengusung yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, dan PDI Perjuangan.

Kendati demikian, saat ini belum dapat dipastikan dari partai politik mana Novi berasal. Sebab, PKB dan PDI-P tak mengakui Novi sebagai kadernya. Novi dan enam tersangka lain dibekuk karena diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan. Mereka dikenakan penahanan.

Enam tersangka lain itu adalah M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan bupati Nganjuk. Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku camat Tanjunganom dan plt camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan camat Sukomoro.
Mereka yang ditangkap dijerat pasal berlapis. Kepada para camat dan mantan camat dijerat Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor 31/1999 sebagaimana diubah dengan 20/2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor. Semua tersangka juga dikenakan terkait Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya