Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Rizal Edy Halim/Repro
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Rizal Edy Halim meminta pemerintah menunda sementara rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 15 persen dalam skema multitarif.
Rizal menambahkan saat ini penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19) belum terkendali dengan baik, sehingga rencana menaikkan tarif kurang tepat.
Rizal mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kondisi dan masukan dari BPKN. Alasannya, pemulihan kepercayaan masyarakat yang tumbuh baru akan memungkinkan adanya kenaikan PPN.
“Kebijakan ini sebaiknya dipertimbangkan untuk ditunda sementara sampai situasi penanganan pandemik. ini relatif terkendali dan masyarakat kita mulai percaya, kepercayaan diri masyarakat, optimisme masyarakat sudah mulai tumbuh,†ujar Rizal dalam acara diskusi virtual bertemakan PPN 15 persen, Perlukah Di Masa Pandemi?, Selasa (11/5).
Rizal menambahkan, BPKN RI para prinsipnya merupakan lembaga konsumen nasional yang selalu mengedepankan kepentingan konsumen. Atas dasar itulah, BPKN kata Rizal akan memperjuangkan hak dari konsumen jika pemerintah berupaya untuk menaikkan tarif PPN 5 persen.
Dijelaskan Rizal sesuai UU dan beberapa keputusan yang disampaikan beberapa kali, salah satunya iuran BPJS Tol.
“Beberapa kali sudah kami sampaikan surat dan posisi kami misalnya iuran BPJS tol. Jadi empatinya harus ada kalaupun tidak didengarkan seperti iuran BPJS ya nggak apa-apa setidaknya sejarah mencatat BPKN pernah memberikan saran,†tandasnya.