Berita

Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito/net

Politik

Divonis 2 Tahun Penjara, Penyuap Edhy Prabowo Dikirim Ke Lapas Cibinong

SELASA, 11 MEI 2021 | 10:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito akhirnya dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong untuk menjalani vonis 2 tahun penjara.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa Jaksa Eksekusi KPK, pada Senin (10/5) telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong.

“Untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/5).


Suharjito yang merupakan pihak pemberi suap terhadap Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga dibebani membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," pungkas Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Hakim Ketua Albertus Usada menilai bahwa Suharjito terbukti memberikan uang sebesar 77 ribu dollar AS dan 26 ribu dollar AS serta uang Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Vonis Majelis Hakim pun lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suharjito sendiri saat ini menjadi Justice Collaborator (JC) bagi penyidik KPK setelah permohonannya itu disetujui oleh tim JPU KPK dan Majelis Hakim untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya