Berita

Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito/net

Politik

Divonis 2 Tahun Penjara, Penyuap Edhy Prabowo Dikirim Ke Lapas Cibinong

SELASA, 11 MEI 2021 | 10:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito akhirnya dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong untuk menjalani vonis 2 tahun penjara.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa Jaksa Eksekusi KPK, pada Senin (10/5) telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong.

“Untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/5).

Suharjito yang merupakan pihak pemberi suap terhadap Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga dibebani membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," pungkas Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Hakim Ketua Albertus Usada menilai bahwa Suharjito terbukti memberikan uang sebesar 77 ribu dollar AS dan 26 ribu dollar AS serta uang Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Vonis Majelis Hakim pun lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suharjito sendiri saat ini menjadi Justice Collaborator (JC) bagi penyidik KPK setelah permohonannya itu disetujui oleh tim JPU KPK dan Majelis Hakim untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya