Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

Kenapa PSU Pilkada 2020 Kembali Digugat? Begini Penjelasan Jubir MK

SELASA, 11 MEI 2021 | 02:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan Suara Ulang atau perhitungan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 di sejumlah darah yang masuk gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pertanyaan publik.

Misalnya, "mengapa putusan MK dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu tidak final dan mengikat?".

Pertanyaan semacam ini dijawab oleh Jurubicara (Jubir) MK,Fajar Laksono, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/5).

Fajar Laksono menjelaskan, putusan MK yang lalu terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dimulai prosesnya sejak awal tahun, sudah final dan mengikat tapi untuk permohonan yang diajukan saat itu.

Akan tetapi katanya, bukan berarti hasil PSU yang dilakukan di 16 daerah penyelenggaraan Pilkada tidak bisa digugat kembai ke MK.

Karena Fajar menuturkan, berdasarkan konstitusi MK diperintahkan dan berwenang mengadili hasil perselisihan hasil pemilihan, baik itu Pilkada maupun Pemilu Nasional.

Terlebih lagi, karena di putusan MK kemarin MK merintahkan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan PSU, dan hasilnya digabung dengan perolehan suara yang tidak PSU ke dalam surat keputusan (SK) yang baru dari KPU tentang penetapan perolehan hasil suara.

"Konsekuensinya, SK baru tersebut dapat menjadi obyek permohonan baru permohonan sengketa hasil pilkada," ujar Fajar Laksono.

Maka dari itu, MK dalam konteks ini bakal menindaklanjuti permohonan gugatan perkara sengketa PSU pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang sudah teregistrasi. Yaitu, sebanyak delapan perkara.

"Prosesnya berlaku hukum acara sengketa hasil pilkada, sebagaimana PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) yang sudah dipraktikkan sebelumnya," demikian Fajar Laksono menjelaskan.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

UPDATE

Punya Pantun Bagus, Posisi Muzani Aman di Sekjen Gerindra

Minggu, 01 September 2024 | 03:48

Gandeng Atourin, Kemenparekraf Kenalkan Desa Wisata di Kawasan Borobudur

Minggu, 01 September 2024 | 03:33

Pesan Jokowi ke Kader Gerindra, Prabowo Milik Rakyat Usai Dilantik

Minggu, 01 September 2024 | 03:19

Prabowo: Kalau Koruptor Lari ke Antartika, Aku Kirim Pasukan Khusus

Minggu, 01 September 2024 | 03:00

Telkom Jamin Kesiapan Infrastruktur pada Event HLF MSP dan IAF 2024

Minggu, 01 September 2024 | 02:49

Prabowo Akui Berguru Politik ke Orang Solo

Minggu, 01 September 2024 | 02:34

Calon Kepala Daerah Harus Miliki Visi Ketahanan Pangan yang Jelas

Minggu, 01 September 2024 | 02:16

Prabowo Sangat Spesial di Mata Jokowi

Minggu, 01 September 2024 | 01:54

Disapa Jokowi sebagai Wapres Terpilih, Gibran Tersenyum Malu

Minggu, 01 September 2024 | 01:42

Alih Fungsi Lahan Jadi Masalah Serius Seluruh Pemerintah Daerah

Minggu, 01 September 2024 | 01:20

Selengkapnya