Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

Kenapa PSU Pilkada 2020 Kembali Digugat? Begini Penjelasan Jubir MK

SELASA, 11 MEI 2021 | 02:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan Suara Ulang atau perhitungan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 di sejumlah darah yang masuk gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pertanyaan publik.

Misalnya, "mengapa putusan MK dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu tidak final dan mengikat?".

Pertanyaan semacam ini dijawab oleh Jurubicara (Jubir) MK,Fajar Laksono, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/5).


Fajar Laksono menjelaskan, putusan MK yang lalu terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dimulai prosesnya sejak awal tahun, sudah final dan mengikat tapi untuk permohonan yang diajukan saat itu.

Akan tetapi katanya, bukan berarti hasil PSU yang dilakukan di 16 daerah penyelenggaraan Pilkada tidak bisa digugat kembai ke MK.

Karena Fajar menuturkan, berdasarkan konstitusi MK diperintahkan dan berwenang mengadili hasil perselisihan hasil pemilihan, baik itu Pilkada maupun Pemilu Nasional.

Terlebih lagi, karena di putusan MK kemarin MK merintahkan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan PSU, dan hasilnya digabung dengan perolehan suara yang tidak PSU ke dalam surat keputusan (SK) yang baru dari KPU tentang penetapan perolehan hasil suara.

"Konsekuensinya, SK baru tersebut dapat menjadi obyek permohonan baru permohonan sengketa hasil pilkada," ujar Fajar Laksono.

Maka dari itu, MK dalam konteks ini bakal menindaklanjuti permohonan gugatan perkara sengketa PSU pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang sudah teregistrasi. Yaitu, sebanyak delapan perkara.

"Prosesnya berlaku hukum acara sengketa hasil pilkada, sebagaimana PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) yang sudah dipraktikkan sebelumnya," demikian Fajar Laksono menjelaskan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya