Berita

Ilustrasi sidang kasus rasuah ang menjerat Juliari Batubara/Net

Hukum

Akui Kelebihan Bayar Bansos Rp 74 Miliar, Pepen Nazarudin: Yang Kembali Baru Rp 5 Miliar

SENIN, 10 MEI 2021 | 15:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 dinyatakan kelebihan bayar dan adanya harga yang tidak wajar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin membenarkan adanya audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan Bansos sembako Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan Pepen saat ditanya Majelis Hakim di persidangan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/5).


Pepen mengaku bahwa anggaran yang digelontorkan pemerintah sekitar Rp 6,8 triliun untuk Bansos sembako di 2020 telah terdistribusi semuanya kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Pepen juga mengaku tidak ada hambatan dalam proses penyaluran Bansos kepada masyarakat Jabodetabek.

Hakim Ketua, Muhammad Damis pun mempertanyakan soal adanya audit yang dilakukan oleh BPKP.

"BPKP melakukan jenis audit apa?" tanya Hakim Ketua Damis kepada Pepen.

Pepen menjelaskan bahwa audit yang dilakukan BPKP adalah audit dalam rangka pelaksanaan Covid-19.

"Ya temuannya beberapa mengembalikan. Menurut BPKP ada beberapa ketidakwajaran harga dan kemahalan harga," kata Pepen.

Hakim Ketua Damis pun mempertanyakan jumlah temuan yang harus dikembalikan oleh para vendor bansos.

"Secara menyeluruh Rp 74 miliar. Untuk kategori ketidakwajaran Rp 8 miliar," terang Pepen.

Dalam proses pengembalian itu, hanya Rp 5 miliar yang sudah kembali.

"Dalam proses. Beberapa sudah kembali sampai saat ini mencapai sekitar Rp 5 miliar," jelas Pepen.

Pihak Kemensos sendiri mengklaim telah melakukan penagihan kepada para vendor bansos. Hasilnya, ada 8 vendor yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran.

Padahal, waktu yang diperlukan untuk pengembalian dana tersebut hanya dalam waktu 60 hari sejak Juli 2020.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya