Berita

Ilustrasi sidang kasus rasuah ang menjerat Juliari Batubara/Net

Hukum

Akui Kelebihan Bayar Bansos Rp 74 Miliar, Pepen Nazarudin: Yang Kembali Baru Rp 5 Miliar

SENIN, 10 MEI 2021 | 15:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 dinyatakan kelebihan bayar dan adanya harga yang tidak wajar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin membenarkan adanya audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan Bansos sembako Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan Pepen saat ditanya Majelis Hakim di persidangan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/5).

Pepen mengaku bahwa anggaran yang digelontorkan pemerintah sekitar Rp 6,8 triliun untuk Bansos sembako di 2020 telah terdistribusi semuanya kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Pepen juga mengaku tidak ada hambatan dalam proses penyaluran Bansos kepada masyarakat Jabodetabek.

Hakim Ketua, Muhammad Damis pun mempertanyakan soal adanya audit yang dilakukan oleh BPKP.

"BPKP melakukan jenis audit apa?" tanya Hakim Ketua Damis kepada Pepen.

Pepen menjelaskan bahwa audit yang dilakukan BPKP adalah audit dalam rangka pelaksanaan Covid-19.

"Ya temuannya beberapa mengembalikan. Menurut BPKP ada beberapa ketidakwajaran harga dan kemahalan harga," kata Pepen.

Hakim Ketua Damis pun mempertanyakan jumlah temuan yang harus dikembalikan oleh para vendor bansos.

"Secara menyeluruh Rp 74 miliar. Untuk kategori ketidakwajaran Rp 8 miliar," terang Pepen.

Dalam proses pengembalian itu, hanya Rp 5 miliar yang sudah kembali.

"Dalam proses. Beberapa sudah kembali sampai saat ini mencapai sekitar Rp 5 miliar," jelas Pepen.

Pihak Kemensos sendiri mengklaim telah melakukan penagihan kepada para vendor bansos. Hasilnya, ada 8 vendor yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran.

Padahal, waktu yang diperlukan untuk pengembalian dana tersebut hanya dalam waktu 60 hari sejak Juli 2020.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya