Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Net

Hukum

Ditanya Habib Rizieq Soal Syarat Pembubaran Ormas, Begini Jawaban Refly Harun

SENIN, 10 MEI 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Cara atau syarat dibubarkannya satu organisasi masyarakat menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan Habib Rizieq Shihab kepada pakar hukum tata negara Refly Harun.

Refly mendapat pertanyaan itu saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

Saat bertanya, Rizieq memakai pengandaian tanpa menyebut nama bahwa ada satu organisasi yang dibubarkan pemerintah.


Sejak awal berdiri, kata mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini, ormas tersebut memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

Namun, setelah 20 tahun dan ingin memperpanjang SKT, ada aturan baru dari pemerintah tentang ormas yaitu SKT dapat diperpanjang jika bisa memenuhi tiga syarat.

"Ada tiga syarat yang belum dipenuhi (ormas itu saat mengajukan perpanjangan)," kata Rizieq.

Tiga syarat itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama, pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar ormas, dan adanya pasal penyelesaian sengketa di dalam anggaran dasar organisasi.

Lanjut Rizieq, pihak ormas tersebut, kemudian berusaha memenuhi syarat-syarat itu.

"Begitu semua syarat dipenuhi, tiba-tiba ormas tersebut dibubarkan," ujarnya.

Menjawab pertanyaan Rizieq, Refly pun memastikan pemerintah memang berhak membubarkan ormas. Hal itu sesuai dengan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Caranya bermacam-macam, ada yang mencabut SKT dan lain-lain," jelas Refly.

Walau pemerintah berhak membubarkan ormas, sambungnya, penghentian kegiatan organisasi harus sesuai prosedur. Salah satunya dengan memberikan peringatan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dan harus jelas alasannya," tekannya.

Sementara dalam contoh kasus yang disampaikan Habib Rizieq, Refly menyatakan tidak bisa menemukan alasan yang jelas.

Refly kemudian memberikan contoh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan pemerintah melalui Ketetapan MPR atau Tap MPR

"Itu partai politik yang banyak pengikutnya, tapi karena dalam sejarah membuat pemberontakan, maka dibubarkan melalui regulasi tertinggi, yaitu Tap MPR. Kalau alasan seperti itu masuk akal," terang Refly.

Sebagai catatan, ormas besutan Habib Rizieq, FPI, dibubarkan pemerintah dalam keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 6 Menteri dan Kepala Lembaga.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya