Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Net

Hukum

Ditanya Habib Rizieq Soal Syarat Pembubaran Ormas, Begini Jawaban Refly Harun

SENIN, 10 MEI 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Cara atau syarat dibubarkannya satu organisasi masyarakat menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan Habib Rizieq Shihab kepada pakar hukum tata negara Refly Harun.

Refly mendapat pertanyaan itu saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

Saat bertanya, Rizieq memakai pengandaian tanpa menyebut nama bahwa ada satu organisasi yang dibubarkan pemerintah.


Sejak awal berdiri, kata mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini, ormas tersebut memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

Namun, setelah 20 tahun dan ingin memperpanjang SKT, ada aturan baru dari pemerintah tentang ormas yaitu SKT dapat diperpanjang jika bisa memenuhi tiga syarat.

"Ada tiga syarat yang belum dipenuhi (ormas itu saat mengajukan perpanjangan)," kata Rizieq.

Tiga syarat itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama, pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar ormas, dan adanya pasal penyelesaian sengketa di dalam anggaran dasar organisasi.

Lanjut Rizieq, pihak ormas tersebut, kemudian berusaha memenuhi syarat-syarat itu.

"Begitu semua syarat dipenuhi, tiba-tiba ormas tersebut dibubarkan," ujarnya.

Menjawab pertanyaan Rizieq, Refly pun memastikan pemerintah memang berhak membubarkan ormas. Hal itu sesuai dengan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Caranya bermacam-macam, ada yang mencabut SKT dan lain-lain," jelas Refly.

Walau pemerintah berhak membubarkan ormas, sambungnya, penghentian kegiatan organisasi harus sesuai prosedur. Salah satunya dengan memberikan peringatan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dan harus jelas alasannya," tekannya.

Sementara dalam contoh kasus yang disampaikan Habib Rizieq, Refly menyatakan tidak bisa menemukan alasan yang jelas.

Refly kemudian memberikan contoh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan pemerintah melalui Ketetapan MPR atau Tap MPR

"Itu partai politik yang banyak pengikutnya, tapi karena dalam sejarah membuat pemberontakan, maka dibubarkan melalui regulasi tertinggi, yaitu Tap MPR. Kalau alasan seperti itu masuk akal," terang Refly.

Sebagai catatan, ormas besutan Habib Rizieq, FPI, dibubarkan pemerintah dalam keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 6 Menteri dan Kepala Lembaga.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya