Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net

Hukum

Jadi Saksi Ahli, Refly Harun Tegaskan Habib Rizieq Tak Perlu Disanksi Pidana

SENIN, 10 MEI 2021 | 13:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum tata negara Refly Harun dihadirkan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq menjalani sidang kasus kerumunan dalam acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam persidangan itu, Rizieq bertanya kepada Refly soal pemidanaan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, padahal ia mengaku telah dikenakan sanksi denda administratif.


Menurut Refly, dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala prohibita. Pelanggaran pidana yang masuk prinsip mala in se tersebut saja, kata Refly masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum.

"Tapi kalau sanksi misalnya sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh misalnya. Ya maka kita bicara untuk apalagi kita sanksi pidana untuk kasus itu," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

Untuk itu, Refly dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa hukum bukan dipakai untuk balas dendam. Menurutnya, hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan restoratif justice.

Misalnya, Refly mencontohkan dalam soal prokes jika semua pelanggaran prokes dilakukan pendekatan hukum pidana semua,  maka berdasarkan asas equality before the law dan asas diskriminatif semuanya harus diproses demi menegakan dua prinsip tersebut.

"Kan tidak mungkin bukan itu tujuan dari hukum, tujuan dari hukum itu tertib sosial. Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apalagi dihukum," lanjutnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya