Berita

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo/Net

Politik

UU 2/2020 Mengatur Kekebalan, Tapi Bukan Berarti Bisa Dimanfaatkan Untuk Korupsi

MINGGU, 09 MEI 2021 | 15:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2020 yang sekarang sudah disahkan menjadi UU 2/2020 merupakan salah satu skenario penyelematan negara.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyebut, lahirnya Perppu 1/2020 itu disebabkan situasi dan kondisi negara dalam keadaan darurat menghadapi serangan virus corona yang berdampak sistemik dan multidimensi.

Karyono menjelaskan bahwa penyebaran virus corona pada waktu itu menunjukkan peningkatan signifikan dan telah menimbulkan banyak korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.


"Kondisi kedaruratan itu memerlukan langkah extra ordinary. Salah satunya menerbitkan perppu sebagai alas hukum untuk mengatasi keadaan," tegasnya.

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa Perppu 1/2020 yang sudah disahkan menjadi UU ini masih menimbulkan pro dan kontra. Khususnya BAB V Ketentuan Penutup Pasal 27 ayat 3 yang ditafsirkan sebagai bentuk kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang melaksanakan kebijakan.

Hanya saja, sambungnya, kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang mengambil keputusan tidak bisa diperkarakan secara hukum bukan hal baru. Banyak UU yang mengatur seperti itu.

“Misalnya UU tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50 dan 51 juga mengatur soal itu. Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa di pidanakan," tutur Karyono.

Sejumlah aturan yang mengatur soal pelaksanaan tugas yang tidak bisa dipidanakan, antara lain ada di UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak  juga di UU Advokat.

Namun demikian, bukan berarti UU 2/2020 bisa dimanfaatkan untuk melindungi tindak pidana korupsi. Demikian sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus istiqamah dalam melaksanakan perintah UU ini.

"Jadi semua pihak harus on the right track dalam mengimplementasikan peraturan dan UU,” pungkasnya

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya