Berita

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo/Net

Politik

UU 2/2020 Mengatur Kekebalan, Tapi Bukan Berarti Bisa Dimanfaatkan Untuk Korupsi

MINGGU, 09 MEI 2021 | 15:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2020 yang sekarang sudah disahkan menjadi UU 2/2020 merupakan salah satu skenario penyelematan negara.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyebut, lahirnya Perppu 1/2020 itu disebabkan situasi dan kondisi negara dalam keadaan darurat menghadapi serangan virus corona yang berdampak sistemik dan multidimensi.

Karyono menjelaskan bahwa penyebaran virus corona pada waktu itu menunjukkan peningkatan signifikan dan telah menimbulkan banyak korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

"Kondisi kedaruratan itu memerlukan langkah extra ordinary. Salah satunya menerbitkan perppu sebagai alas hukum untuk mengatasi keadaan," tegasnya.

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa Perppu 1/2020 yang sudah disahkan menjadi UU ini masih menimbulkan pro dan kontra. Khususnya BAB V Ketentuan Penutup Pasal 27 ayat 3 yang ditafsirkan sebagai bentuk kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang melaksanakan kebijakan.

Hanya saja, sambungnya, kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang mengambil keputusan tidak bisa diperkarakan secara hukum bukan hal baru. Banyak UU yang mengatur seperti itu.

“Misalnya UU tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50 dan 51 juga mengatur soal itu. Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa di pidanakan," tutur Karyono.

Sejumlah aturan yang mengatur soal pelaksanaan tugas yang tidak bisa dipidanakan, antara lain ada di UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak  juga di UU Advokat.

Namun demikian, bukan berarti UU 2/2020 bisa dimanfaatkan untuk melindungi tindak pidana korupsi. Demikian sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus istiqamah dalam melaksanakan perintah UU ini.

"Jadi semua pihak harus on the right track dalam mengimplementasikan peraturan dan UU,” pungkasnya

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya