Berita

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo/Net

Politik

UU 2/2020 Mengatur Kekebalan, Tapi Bukan Berarti Bisa Dimanfaatkan Untuk Korupsi

MINGGU, 09 MEI 2021 | 15:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2020 yang sekarang sudah disahkan menjadi UU 2/2020 merupakan salah satu skenario penyelematan negara.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyebut, lahirnya Perppu 1/2020 itu disebabkan situasi dan kondisi negara dalam keadaan darurat menghadapi serangan virus corona yang berdampak sistemik dan multidimensi.

Karyono menjelaskan bahwa penyebaran virus corona pada waktu itu menunjukkan peningkatan signifikan dan telah menimbulkan banyak korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.


"Kondisi kedaruratan itu memerlukan langkah extra ordinary. Salah satunya menerbitkan perppu sebagai alas hukum untuk mengatasi keadaan," tegasnya.

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa Perppu 1/2020 yang sudah disahkan menjadi UU ini masih menimbulkan pro dan kontra. Khususnya BAB V Ketentuan Penutup Pasal 27 ayat 3 yang ditafsirkan sebagai bentuk kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang melaksanakan kebijakan.

Hanya saja, sambungnya, kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang mengambil keputusan tidak bisa diperkarakan secara hukum bukan hal baru. Banyak UU yang mengatur seperti itu.

“Misalnya UU tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50 dan 51 juga mengatur soal itu. Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa di pidanakan," tutur Karyono.

Sejumlah aturan yang mengatur soal pelaksanaan tugas yang tidak bisa dipidanakan, antara lain ada di UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak  juga di UU Advokat.

Namun demikian, bukan berarti UU 2/2020 bisa dimanfaatkan untuk melindungi tindak pidana korupsi. Demikian sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus istiqamah dalam melaksanakan perintah UU ini.

"Jadi semua pihak harus on the right track dalam mengimplementasikan peraturan dan UU,” pungkasnya

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya