Berita

Ilutrasi/Net

Politik

Sengketa Pemilihan Yang Tidak Diatur UU Pemilu, Jadi Celah Ajukan Gugatan

MINGGU, 09 MEI 2021 | 03:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menrut ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, ada beberapa sengketa yang tidak tercantum dalam undang-undang pemilu maupun pemilihan.

"Sebetulnya ada lagi yang tidak tercantum di situ, tapi masih berkaitan juga dengan pemilu," kata Prof Topo saat kuliah umum yang digelar Program Studi Magister Ilmu Hukum Unila, Sabtu (8/5).

Sengketa yang dimaksud misalnya, dalam pemilu, KPU telah menetapkan hasil pemilu, namun digugat ke MK dalam PHPU.


MK sudah memutuskan partai A mendapatkan sekian kursi di provinsi dan partai B sekian kursi beserta namanya. Lalu ada satu orang lain yang mengaku bahwa kursi itu jatah untuknya.

"Nah, sengketa seperti ini tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Dari situ kemudian orang itu menggugat ke PTUN atau ke PN. Jadi ini adalah sengketa yang berkaitan dengan keputusan KPU pasca keputusan PHPU dari MK," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Tak hanya itu, sengketa KPU diberhentikan oleh DKPP, meski KPU diangkat oleh presiden. Sehingga perlu dikeluarkan keputusan presiden untuk memberhentikan KPU.

"Pemberhentian KPU oleh presiden bersifat individu sehingga masuk ke sengketa PTUN. Saat digugat ke PTUN, putusan PTUN membetulkan putusan presiden, sehingga presiden mengangkat kembali KPU. Nah sengketa ini belum ada di undang-undang pemilu maupun pemilihan," ujarnya.

Sementara, 6 sengketa yang tercantum dalam undang-undang pemilu maupun pemilihan kata Prof Topo yaitu pertama tindak pidana pemilu pada pemilu dan tindak pidana pemilihan pada pemilihan.

"Yang kedua ada pelanggaran administrasi pemilu pada pemilu dan pelanggaran administrasi pemilihan pada pemilihan. ketiga adalah sengketa tahapan atau sengketa proses pemilu dan sengketa tahapan atau sengketa proses pemilihan," jelasnya.

Lanjutnya, jika tidak selesai pada sengketa tahapan atau sengketa proses, maka akan masuk ke sengketa TUN pemilu dan sengketa TUN pemilihan.

"Lalu pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan yang terakhir perselisihan hasil pemilu pada pemilu dan sengketa hasil pemilihan pada pemilihan," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya