Berita

Ilutrasi/Net

Politik

Sengketa Pemilihan Yang Tidak Diatur UU Pemilu, Jadi Celah Ajukan Gugatan

MINGGU, 09 MEI 2021 | 03:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menrut ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, ada beberapa sengketa yang tidak tercantum dalam undang-undang pemilu maupun pemilihan.

"Sebetulnya ada lagi yang tidak tercantum di situ, tapi masih berkaitan juga dengan pemilu," kata Prof Topo saat kuliah umum yang digelar Program Studi Magister Ilmu Hukum Unila, Sabtu (8/5).

Sengketa yang dimaksud misalnya, dalam pemilu, KPU telah menetapkan hasil pemilu, namun digugat ke MK dalam PHPU.


MK sudah memutuskan partai A mendapatkan sekian kursi di provinsi dan partai B sekian kursi beserta namanya. Lalu ada satu orang lain yang mengaku bahwa kursi itu jatah untuknya.

"Nah, sengketa seperti ini tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Dari situ kemudian orang itu menggugat ke PTUN atau ke PN. Jadi ini adalah sengketa yang berkaitan dengan keputusan KPU pasca keputusan PHPU dari MK," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Tak hanya itu, sengketa KPU diberhentikan oleh DKPP, meski KPU diangkat oleh presiden. Sehingga perlu dikeluarkan keputusan presiden untuk memberhentikan KPU.

"Pemberhentian KPU oleh presiden bersifat individu sehingga masuk ke sengketa PTUN. Saat digugat ke PTUN, putusan PTUN membetulkan putusan presiden, sehingga presiden mengangkat kembali KPU. Nah sengketa ini belum ada di undang-undang pemilu maupun pemilihan," ujarnya.

Sementara, 6 sengketa yang tercantum dalam undang-undang pemilu maupun pemilihan kata Prof Topo yaitu pertama tindak pidana pemilu pada pemilu dan tindak pidana pemilihan pada pemilihan.

"Yang kedua ada pelanggaran administrasi pemilu pada pemilu dan pelanggaran administrasi pemilihan pada pemilihan. ketiga adalah sengketa tahapan atau sengketa proses pemilu dan sengketa tahapan atau sengketa proses pemilihan," jelasnya.

Lanjutnya, jika tidak selesai pada sengketa tahapan atau sengketa proses, maka akan masuk ke sengketa TUN pemilu dan sengketa TUN pemilihan.

"Lalu pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan yang terakhir perselisihan hasil pemilu pada pemilu dan sengketa hasil pemilihan pada pemilihan," tutupnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya