Berita

Ilutrasi/Net

Politik

Sengketa Pemilihan Yang Tidak Diatur UU Pemilu, Jadi Celah Ajukan Gugatan

MINGGU, 09 MEI 2021 | 03:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menrut ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, ada beberapa sengketa yang tidak tercantum dalam undang-undang pemilu maupun pemilihan.

"Sebetulnya ada lagi yang tidak tercantum di situ, tapi masih berkaitan juga dengan pemilu," kata Prof Topo saat kuliah umum yang digelar Program Studi Magister Ilmu Hukum Unila, Sabtu (8/5).

Sengketa yang dimaksud misalnya, dalam pemilu, KPU telah menetapkan hasil pemilu, namun digugat ke MK dalam PHPU.


MK sudah memutuskan partai A mendapatkan sekian kursi di provinsi dan partai B sekian kursi beserta namanya. Lalu ada satu orang lain yang mengaku bahwa kursi itu jatah untuknya.

"Nah, sengketa seperti ini tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Dari situ kemudian orang itu menggugat ke PTUN atau ke PN. Jadi ini adalah sengketa yang berkaitan dengan keputusan KPU pasca keputusan PHPU dari MK," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Tak hanya itu, sengketa KPU diberhentikan oleh DKPP, meski KPU diangkat oleh presiden. Sehingga perlu dikeluarkan keputusan presiden untuk memberhentikan KPU.

"Pemberhentian KPU oleh presiden bersifat individu sehingga masuk ke sengketa PTUN. Saat digugat ke PTUN, putusan PTUN membetulkan putusan presiden, sehingga presiden mengangkat kembali KPU. Nah sengketa ini belum ada di undang-undang pemilu maupun pemilihan," ujarnya.

Sementara, 6 sengketa yang tercantum dalam undang-undang pemilu maupun pemilihan kata Prof Topo yaitu pertama tindak pidana pemilu pada pemilu dan tindak pidana pemilihan pada pemilihan.

"Yang kedua ada pelanggaran administrasi pemilu pada pemilu dan pelanggaran administrasi pemilihan pada pemilihan. ketiga adalah sengketa tahapan atau sengketa proses pemilu dan sengketa tahapan atau sengketa proses pemilihan," jelasnya.

Lanjutnya, jika tidak selesai pada sengketa tahapan atau sengketa proses, maka akan masuk ke sengketa TUN pemilu dan sengketa TUN pemilihan.

"Lalu pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan yang terakhir perselisihan hasil pemilu pada pemilu dan sengketa hasil pemilihan pada pemilihan," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya