Berita

Aggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf/Ist

Politik

Apresiasi Pembatalan SKB 3 Menteri, Politikus PKS: MA Masih Junjung Akal Sehat

SABTU, 08 MEI 2021 | 23:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Apresiasi diberikan anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Bukhori menilai putusan MA sebagai keputusan yang berangkat dari akal sehat.

“Terima kasih kepada MA yang masih menjunjung tinggi akal sehat. Kendati sejumlah pertimbangannya tersebut masih perlu pencermatan, secara garis besar putusan tersebut sejalan dengan kritik kami terhadap SKB tersebut,” ucap Bukhori di Jakarta, Sabtu (8/5).


Anggota DPR yang pernah duduk di Komisi Hukum ini sebelumnya telah mencermati sejumlah kelemahan mendasar dalam SKB tersebut. Bukhori menilai SKB tersebut telah melampaui kewenangannya, terutama pada diktum keempat yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mencabut peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan SKB ini.

“Hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Khususnya pada Pasal 7 UU P3 menerangkan bahwa dalam hirarki peraturan perundangan, kekuatan hukum sebuah peraturan harus tunduk kepada peraturan perundangan di atasnya,” paparnya ketika polemik SKB 3 Menteri mencuat pada awal Februari silam.

Dengan demikian, jika ingin melakukan pencabutan sebuah peraturan, semestinya melalui mekanisme pembatalan yang diatur oleh MA.

Selain itu, anggota Baleg ini juga memuji keberhasilan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat yang telah melayangkan gugatan terhadap SKB 3 Menteri ini.

“Hak konstitusional telah melekat dalam setiap diri warga negara tanpa terkecuali. Dan lembaga ini telah menyuguhkan model pendidikan konstitusi bagi publik dengan cara yang positif dan bermartabat, yakni dengan memanfaatkan secara maksimal hak konstitusional yang dimiliki,” jelas politikus PKS ini.

Hak itu, lanjut Bukhori, adalah instrumen yang dijamin oleh UUD 1945. Hak menjadi penting bagi warga negara sebagai fasilitas demokrasi untuk meluruskan cara bernegara dan kekuasaan yang terindikasi menyimpang dari amanat konstitusi.

"Di sisi lain, kemenangan rakyat ini menunjukan bahwa kekuasaan tidak selamanya mutlak benar atas narasi yang mereka dengungkan, meskipun dengan dalih menjaga toleransi," demikian Bukhori.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya