Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sepanjang 100 Hari Kapolri, 419 Akun Medsos Ditegur Virtual Police

SABTU, 08 MEI 2021 | 13:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat sudah memberikan peringatan atau teguran Virtual Police (VP) kepada 419 akun media sosial (medsos) yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE, sepanjang 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan, angka itu didapatkan mulai dari 23 Februari sampai 3 Mei 2021. Dari 419, sebanyak 274 diantaranya dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang diajukan memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Sebanyak 274 konten lolos verifikasi," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya Sabtu (8/4).


Lalu, ada 98 konten tidak lolos verifikasi atau konten yang diajukan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selanjutnya, 47 konten masih dalam proses verifikasi.

Virtual police adalah gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wujud dari arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu sesuai dengan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan). Sehingga, penegakan hukum lebih mengedepankan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Peringatan Virtual Police juga meminta beberapa pendapat para ahli-ahli yang disiapkan.

Adapun, media sosial yang paling banyak diberikan teguran Virtual Police adalah akun Twitter dengan total 215. Lalu, Facebook 180, Instagram 14, dan YouTube sembilan. Kemudian, ada 47 konten dihapus, 120 diajukan untuk diblokir, dan 4 lagi masih menunggu.

"Berdasarkan 106 peringatan yang berhasil dikirim, terdapat 49 akun yang mematuhi imbauan, 46 akun yang tidak mematuhi imbauan, 11 akun belum merespon peringatan," katanya.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya