Berita

Anggota Ombudsman, Alvin Lie/Net

Politik

Gibran Batalkan Aturannya Sendiri Soal Wisata Idul Fitri, Alvin Lie: Selama Pandemi RI Berubah Jadi Negara "SE"

SABTU, 08 MEI 2021 | 05:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penjelasan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengenai aturan keluar masuk orang dari luar wilayahnya dengan keperluan berwisata menjadi polemik.

Pasalnya, putra sulung Presiden Joko Widodo ini membatalkan aturan berwisata yang ada di dalam Surat Edaran Nomor 067/1309 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, lewat pernyataan terbarunya.

Di mana, dia menyatakan bahwa destinasi wisata di Solo hanya diperuntukkan warga lokal, tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang potensi penularan virusnya masih cukup tinggi.


Namun, di dalam SE Nomor 067/1309 yang ditandatangani Gibran pada Selasa (4/5) dijelaskan, setiap pelaku perjalanan selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dengan tujuan wisata diperbolehkan mengunjungi Kota Solo dengan syarat protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan Covid-19.

Gibran justru menjawab santai saat ditanya wartawan mengenai perbedaan kebijakan yang dikeluarkannya melalui SE dengan yang disampaikannya secara lisan.

"Nanti kalau ada apa-apa tetap kita revisi. Harusnya bisa," tuturnya singkat.

Apa yang disampaikan Gibran mengenai kebijakannya tersebut mendapat kritik dari mantan Anggota Ombudsman, Alvin Lie.

Menurutnya, sikap kepemimpinan Gibran tersebut tidak sepatutnya terjadi. Karena, apa yang disampaikannya itu justru seperti menunjukkan adanya penyelewengan kebijakan.

"Inilah dampak penyalahgunaan SE sebagai instrumen Peraturan. Dengan mudahnya dicabut, diubah sesuka hati," ujar Alvin Lie kepada Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/5).

Jika Gibran ingin membatalkan SE yang dia tandatangani sebelumnya, Alvin Lie menjelaskan bahwa yang seharusnya dilakukan adalah mengeluarkan aturan yang sifatnya lebih tinggi dari SE.

"Seharusnya menggunakan Perarwalkot/ Perbup/ Pergub/ Permen/ PP/ Perpres," bebernya.

Akan tetapi, dengan melihat apa yang telah terjadi di pemerintahan Kota Solo ini, Alvin Lie menilai pejabat negara di Indonesia telah mengubah sistem hukum di dalam negeri, dengan memanfaatkan SE sebagai instrumen hukum.

"Selama Pandemi RI berubah jadi Negara SE. Peraturan dibuat dan berlaku seketika dan bisa berubah seketika," ucapnya.

"Pokoknya cepat-cepat tandatangan SE. Tidak mikir implementasi dan implikasinya. Toh besok bisa diubah," demikian Alvin Lie.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya