Berita

Anggota Ombudsman, Alvin Lie/Net

Politik

Gibran Batalkan Aturannya Sendiri Soal Wisata Idul Fitri, Alvin Lie: Selama Pandemi RI Berubah Jadi Negara "SE"

SABTU, 08 MEI 2021 | 05:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penjelasan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengenai aturan keluar masuk orang dari luar wilayahnya dengan keperluan berwisata menjadi polemik.

Pasalnya, putra sulung Presiden Joko Widodo ini membatalkan aturan berwisata yang ada di dalam Surat Edaran Nomor 067/1309 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, lewat pernyataan terbarunya.

Di mana, dia menyatakan bahwa destinasi wisata di Solo hanya diperuntukkan warga lokal, tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang potensi penularan virusnya masih cukup tinggi.


Namun, di dalam SE Nomor 067/1309 yang ditandatangani Gibran pada Selasa (4/5) dijelaskan, setiap pelaku perjalanan selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dengan tujuan wisata diperbolehkan mengunjungi Kota Solo dengan syarat protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan Covid-19.

Gibran justru menjawab santai saat ditanya wartawan mengenai perbedaan kebijakan yang dikeluarkannya melalui SE dengan yang disampaikannya secara lisan.

"Nanti kalau ada apa-apa tetap kita revisi. Harusnya bisa," tuturnya singkat.

Apa yang disampaikan Gibran mengenai kebijakannya tersebut mendapat kritik dari mantan Anggota Ombudsman, Alvin Lie.

Menurutnya, sikap kepemimpinan Gibran tersebut tidak sepatutnya terjadi. Karena, apa yang disampaikannya itu justru seperti menunjukkan adanya penyelewengan kebijakan.

"Inilah dampak penyalahgunaan SE sebagai instrumen Peraturan. Dengan mudahnya dicabut, diubah sesuka hati," ujar Alvin Lie kepada Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/5).

Jika Gibran ingin membatalkan SE yang dia tandatangani sebelumnya, Alvin Lie menjelaskan bahwa yang seharusnya dilakukan adalah mengeluarkan aturan yang sifatnya lebih tinggi dari SE.

"Seharusnya menggunakan Perarwalkot/ Perbup/ Pergub/ Permen/ PP/ Perpres," bebernya.

Akan tetapi, dengan melihat apa yang telah terjadi di pemerintahan Kota Solo ini, Alvin Lie menilai pejabat negara di Indonesia telah mengubah sistem hukum di dalam negeri, dengan memanfaatkan SE sebagai instrumen hukum.

"Selama Pandemi RI berubah jadi Negara SE. Peraturan dibuat dan berlaku seketika dan bisa berubah seketika," ucapnya.

"Pokoknya cepat-cepat tandatangan SE. Tidak mikir implementasi dan implikasinya. Toh besok bisa diubah," demikian Alvin Lie.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya