Berita

Anggota Ombudsman, Alvin Lie/Net

Politik

Gibran Batalkan Aturannya Sendiri Soal Wisata Idul Fitri, Alvin Lie: Selama Pandemi RI Berubah Jadi Negara "SE"

SABTU, 08 MEI 2021 | 05:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penjelasan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengenai aturan keluar masuk orang dari luar wilayahnya dengan keperluan berwisata menjadi polemik.

Pasalnya, putra sulung Presiden Joko Widodo ini membatalkan aturan berwisata yang ada di dalam Surat Edaran Nomor 067/1309 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, lewat pernyataan terbarunya.

Di mana, dia menyatakan bahwa destinasi wisata di Solo hanya diperuntukkan warga lokal, tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang potensi penularan virusnya masih cukup tinggi.


Namun, di dalam SE Nomor 067/1309 yang ditandatangani Gibran pada Selasa (4/5) dijelaskan, setiap pelaku perjalanan selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dengan tujuan wisata diperbolehkan mengunjungi Kota Solo dengan syarat protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan Covid-19.

Gibran justru menjawab santai saat ditanya wartawan mengenai perbedaan kebijakan yang dikeluarkannya melalui SE dengan yang disampaikannya secara lisan.

"Nanti kalau ada apa-apa tetap kita revisi. Harusnya bisa," tuturnya singkat.

Apa yang disampaikan Gibran mengenai kebijakannya tersebut mendapat kritik dari mantan Anggota Ombudsman, Alvin Lie.

Menurutnya, sikap kepemimpinan Gibran tersebut tidak sepatutnya terjadi. Karena, apa yang disampaikannya itu justru seperti menunjukkan adanya penyelewengan kebijakan.

"Inilah dampak penyalahgunaan SE sebagai instrumen Peraturan. Dengan mudahnya dicabut, diubah sesuka hati," ujar Alvin Lie kepada Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/5).

Jika Gibran ingin membatalkan SE yang dia tandatangani sebelumnya, Alvin Lie menjelaskan bahwa yang seharusnya dilakukan adalah mengeluarkan aturan yang sifatnya lebih tinggi dari SE.

"Seharusnya menggunakan Perarwalkot/ Perbup/ Pergub/ Permen/ PP/ Perpres," bebernya.

Akan tetapi, dengan melihat apa yang telah terjadi di pemerintahan Kota Solo ini, Alvin Lie menilai pejabat negara di Indonesia telah mengubah sistem hukum di dalam negeri, dengan memanfaatkan SE sebagai instrumen hukum.

"Selama Pandemi RI berubah jadi Negara SE. Peraturan dibuat dan berlaku seketika dan bisa berubah seketika," ucapnya.

"Pokoknya cepat-cepat tandatangan SE. Tidak mikir implementasi dan implikasinya. Toh besok bisa diubah," demikian Alvin Lie.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya