Berita

Anggota Ombudsman, Alvin Lie/Net

Politik

Gibran Batalkan Aturannya Sendiri Soal Wisata Idul Fitri, Alvin Lie: Selama Pandemi RI Berubah Jadi Negara "SE"

SABTU, 08 MEI 2021 | 05:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penjelasan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengenai aturan keluar masuk orang dari luar wilayahnya dengan keperluan berwisata menjadi polemik.

Pasalnya, putra sulung Presiden Joko Widodo ini membatalkan aturan berwisata yang ada di dalam Surat Edaran Nomor 067/1309 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, lewat pernyataan terbarunya.

Di mana, dia menyatakan bahwa destinasi wisata di Solo hanya diperuntukkan warga lokal, tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang potensi penularan virusnya masih cukup tinggi.


Namun, di dalam SE Nomor 067/1309 yang ditandatangani Gibran pada Selasa (4/5) dijelaskan, setiap pelaku perjalanan selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dengan tujuan wisata diperbolehkan mengunjungi Kota Solo dengan syarat protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan Covid-19.

Gibran justru menjawab santai saat ditanya wartawan mengenai perbedaan kebijakan yang dikeluarkannya melalui SE dengan yang disampaikannya secara lisan.

"Nanti kalau ada apa-apa tetap kita revisi. Harusnya bisa," tuturnya singkat.

Apa yang disampaikan Gibran mengenai kebijakannya tersebut mendapat kritik dari mantan Anggota Ombudsman, Alvin Lie.

Menurutnya, sikap kepemimpinan Gibran tersebut tidak sepatutnya terjadi. Karena, apa yang disampaikannya itu justru seperti menunjukkan adanya penyelewengan kebijakan.

"Inilah dampak penyalahgunaan SE sebagai instrumen Peraturan. Dengan mudahnya dicabut, diubah sesuka hati," ujar Alvin Lie kepada Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/5).

Jika Gibran ingin membatalkan SE yang dia tandatangani sebelumnya, Alvin Lie menjelaskan bahwa yang seharusnya dilakukan adalah mengeluarkan aturan yang sifatnya lebih tinggi dari SE.

"Seharusnya menggunakan Perarwalkot/ Perbup/ Pergub/ Permen/ PP/ Perpres," bebernya.

Akan tetapi, dengan melihat apa yang telah terjadi di pemerintahan Kota Solo ini, Alvin Lie menilai pejabat negara di Indonesia telah mengubah sistem hukum di dalam negeri, dengan memanfaatkan SE sebagai instrumen hukum.

"Selama Pandemi RI berubah jadi Negara SE. Peraturan dibuat dan berlaku seketika dan bisa berubah seketika," ucapnya.

"Pokoknya cepat-cepat tandatangan SE. Tidak mikir implementasi dan implikasinya. Toh besok bisa diubah," demikian Alvin Lie.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya