Berita

Ilustrasi Warga Negara Asing (WNA) asal China/Net

Hukum

WNA China Masuk Indonesia Saat Pelarangan Mudik Dan Pengetatan Perbatasan, Apa Kata Pihak Keimigrasian?

SABTU, 08 MEI 2021 | 02:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis kemarin (6/5), mendapat banyak kritik dari banyak pihak.

Pasalnya, kejadian ini bertepatan dengan kebijakan peniadaan mudik Idu Fitri 1442 Hijriah dan pembatasan orang asing masuk ke dalam negeri sebagai upaya menangkal virus Covid-19 dari luar negeri menyebar di Tanah Air.

Sudah barang tentu kejadian ini menjadi polemik, dan menuntut pihak Keimigrasian angkat bicara menjelaskan duduk perkaranya.


Lantas, seperti apa penjelasan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, mengenai polemik ini.

Dalam sebuah keterangan tertulis, Jhoni menyatakan bahwa seluruh WNA China yang masuk ke Indonesia sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Aturan yang dimaksud Jhoni yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Jhoni, Jumat (7/5).

Berdasarkan mekanisme pemeriksaan kesehatan di dalam dua aturan tersebut, Jhoni memastikan seluruhnya dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

Bahkan Setelah pemeriksaan kesehatan, dia memastikan petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Adapun mengenai kategori WNA yang diperbolehkan masuk Indonesia adalah untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alatangkut.

”Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata” ungkap Jhoni.

Hingga saat ini, Jhoni mengungkapkan bahwa aturan pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya