Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang telah dihukum atas skandal besar 1Malaysia Development Berhad (1MDB), kembali tersandung masalah/Reuters

Dunia

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Mantan PM Malaysia Kena Semprit Polisi

SABTU, 08 MEI 2021 | 00:16 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang telah dihukum atas skandal besar 1Malaysia Development Berhad (1MDB), kembali tersandung masalah.

Kali ini dia melanggar aturan Covid-19 di sebuah restoran. Menurut keterangan kepolisian setempat, dia didenda 3.000 ringgit Malaysia karena tidak mendaftar di restoran atau suhu tubuhnya tidak diperiksa.

Pelanggaran ini diketahui setelah rekaman beredar di media sosial yang menunjukkan Najib melanggar aturan pada bulan Maret lalu di sebuah restoran Kuala Lumpur yang menjual nasi ayam.


Meski Najib masih menyangkal keterlibatannya dalam penipuan 1MDB, di mana dia telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, dia dengan cepat mengakui pelanggarannya di restoran tersebut.

"Saya dan pria di jalan diselidiki oleh polisi dan didenda oleh pemerintah," tulis Najib di Facebook jelang akhir pekan ini.

"Tapi saya tidak tahu (apakah ini akan terjadi), apakah menteri pemerintah melanggar aturan," sambungnya, seperti dikabarkan Channel News Asia.

Bukan hanya Najib, pemilik restoran juga didenda 10 ribu ringgit Malaysia karena gagal memastikan Najib mengikuti peraturan.

Bulan lalu, Najib mengungkapkan bahwa dia menghadapi kebangkrutan karena diduga gagal membayar pajak lebih dari 400 juta dolar AS, yang dapat membuatnya kehilangan kursinya di parlemen.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya