Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Azis Syamsuddin Absen Panggilan KPK, Cemas Jumat Keramat Atau Takut Bukti Valid?

JUMAT, 07 MEI 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketidakhadiran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial patut dicemati lebih dalam.

Menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, ada indikasi kecemasan yang dialami politisi Golkar itu. Sebab berdasarkan bukti-bukti hasil penggeledahan, ia diduga turut andil dalam memuluskan upaya penghentian penyelidikan kasus M Syahrial.

"Bisa jadi dia khawatir karena sudah ada kesesuaian fakta dan bukti yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan dan penyitaan alat bukti, termasuk tindakan langkah cekal kepadanya," jelas Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/5).


Dalam penyelidikan, kata dia, apabila telah ditemukan data dan fakta yang sesuai dan dapat dijadikan alat bukti tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penetapan tersangka.

"Sehingga seseorang yang semula sebagai saksi dapat menjadi tersangka," jelasnya.

Ia mengurai, berdasarkan hasil geledah dan telaah bahan-bahan bukti yang ada, akan tampak muara tindakan penyidik KPK selama ini. Karenanya, diperlukan pemeriksaan Azis Syamsuddin, termasuk menguji bukti statement Ketua KPK yang sejak awal mengatakan ada dugaan keterlibatan salah satu Wakil Ketua DPR dalam suap walikota Tanjungbalai.

Selain itu, kata dia, meski Ketua KPK Firli Bahuri sudah menyatakan tidak ada istilah 'Jumat keramat', namun secara psikologis bayangan Jumat keramat yang kerap menjadi momentum KPK menetapkan tersangka membuat Azis Syamsuddin cemas.

"Sebelumnya juga diketahui, Azis Syamsuddin tidak hadir pada rapat Paripuna di DPR, Kamis kemarin (6/5). Padahal Azis adalah salah satu pimpinan di DPR yang harusnya hadir," tandasnya.

Azis Syamsuddin diketahui tak menghadiri panggilan pertama KPK pada hari ini, Jumat (7/5). Alasannya, waktu pemanggilan tersebut bentrok dengan agenda yang sudah dijadwalkan.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ujar Plt Jurubicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya