Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Azis Syamsuddin Absen Panggilan KPK, Cemas Jumat Keramat Atau Takut Bukti Valid?

JUMAT, 07 MEI 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketidakhadiran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial patut dicemati lebih dalam.

Menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, ada indikasi kecemasan yang dialami politisi Golkar itu. Sebab berdasarkan bukti-bukti hasil penggeledahan, ia diduga turut andil dalam memuluskan upaya penghentian penyelidikan kasus M Syahrial.

"Bisa jadi dia khawatir karena sudah ada kesesuaian fakta dan bukti yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan dan penyitaan alat bukti, termasuk tindakan langkah cekal kepadanya," jelas Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/5).


Dalam penyelidikan, kata dia, apabila telah ditemukan data dan fakta yang sesuai dan dapat dijadikan alat bukti tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penetapan tersangka.

"Sehingga seseorang yang semula sebagai saksi dapat menjadi tersangka," jelasnya.

Ia mengurai, berdasarkan hasil geledah dan telaah bahan-bahan bukti yang ada, akan tampak muara tindakan penyidik KPK selama ini. Karenanya, diperlukan pemeriksaan Azis Syamsuddin, termasuk menguji bukti statement Ketua KPK yang sejak awal mengatakan ada dugaan keterlibatan salah satu Wakil Ketua DPR dalam suap walikota Tanjungbalai.

Selain itu, kata dia, meski Ketua KPK Firli Bahuri sudah menyatakan tidak ada istilah 'Jumat keramat', namun secara psikologis bayangan Jumat keramat yang kerap menjadi momentum KPK menetapkan tersangka membuat Azis Syamsuddin cemas.

"Sebelumnya juga diketahui, Azis Syamsuddin tidak hadir pada rapat Paripuna di DPR, Kamis kemarin (6/5). Padahal Azis adalah salah satu pimpinan di DPR yang harusnya hadir," tandasnya.

Azis Syamsuddin diketahui tak menghadiri panggilan pertama KPK pada hari ini, Jumat (7/5). Alasannya, waktu pemanggilan tersebut bentrok dengan agenda yang sudah dijadwalkan.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ujar Plt Jurubicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya