Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Nusantara

Larangan Mudik Sudah Berlaku, Siapa Warga Jakarta Yang Boleh Ajukan SIKM?

JUMAT, 07 MEI 2021 | 01:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik lebaran 1442 Hijriah yang  berlangsung mulai hari ini tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

Merespons kebijakan pemerintah pusat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) dalam rangka mengendalikan penduduk.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari berpergian yang bisa menyebabkan potensi penularan virus corona baru (Covid-19).


"Ini bukan semata-mata melarang, tapi ini adalah sebuah perlindungan untuk melindungi Semua," kata Anies di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (6/5).

"Maka kita tetap berada di tempat kita masing-masing, menghindari kerumunan, dan terus menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan," sambung orang nomor satu di Jakarta itu.

Kebijakan SIKM sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta 569/2021 tentang prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

SIKM ini diberikan kepada orang perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non mudik yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Selain itu, SIKM juga berlaku bagi ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Adapun untuk prosedur pengurus SIKM, pemohon dapat mengajukan lewat  aplikasi jakevo.jakarta.go.id.

Selanjutnya berkas akan di Verifikasi Up PMPTSP Kelurahan disusul tanda tangan elektronik SIKM oleh Lurah. Pemohon bisa mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya