Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Besok, Azis Syamsuddin Dikabarkan Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap

KAMIS, 06 MEI 2021 | 22:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikabarkan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dari internal KPK, Azis akan diperiksa pada Jumat (7/5) terkait penanganan perkara dugaan suap melibatkan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.

Akan tetapi, belum diketahui apakah Azis akan hadir memenuhi panggilan penyidik atau tidak.


Dalam perkara yang juga menjerat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain ini, Azis diduga terlibat.

Hal itu diketahui saat KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara ini pada Kamis (22/4). Ketiganya adalah Robin, M Syahrial, dan Maskur yang kini sudah ditahan KPK.

Dalam perkara ini, Robin disebut melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial diduga untuk memuluskan penyelidikan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri. Ketiganya itu adalah Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Azis kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Penyidik pun juga telah melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang berkaitan dengan Azis. Pada Senin (3/5), penyidik menggeledah tiga rumah Azis di wilayah Jakarta Selatan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan perkara ini.

Selanjutnya pada Rabu (28/4), penyidik menggeledah empat lokasi. Yaitu, di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3 Kuningan, Jakarta Selatan dan dua apartemen yang belum diketahui pemiliknya.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya