Berita

Tim kuasa hukum Fara Luwia, Rio Harika (kemeja putih) dan Melky Pranata Koedoeboen (kemeja batik) usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Mediasi Fara Luwia Dan Pihak Tergugat Tak Capai Harapan

KAMIS, 06 MEI 2021 | 22:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang kasus perdata gugatan Fara Luwia dan Farma International terhadap PT SNI, PT NWG dan PT LPI di PN Jakarta Pusat memasuki tahap mediasi perdana. Namun sayangnya, tahap mediasi tak sesuai harapan karena tergugat tak menghadirkan pihak yang bisa mengambil keputusan.

"Pihak tergugat memang menghadirkan dua direktur untuk mediasi. Cuma yang kami sesalkan mereka bukan decision maker. Jadi akar masalahnya tak bisa diselesaikan," kata kuasa hukum penggugat, Melky Pranata Koedoeboen kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/5).

"Orang yang berbuat masalah ini adalah Pak Darwin Indigo. Harusnya beliau yang hadir. Bukan seolah-olah delegasi yang hadir," sambungnya lagi.


Dikatakan, jauh sebelum masalah masuk ke pengadilan, Ibu Farah sebagai penggugat sebenarnya sudah ingin berdamai dan mencari win-win solution. Namun tidak pernah digubris Darwin Indigo hingga persoalan akhirnya dilarikan ke pengadilan untuk penyelesaian.

"Darwin Indigo itu model pengusaha asing yang semena-mena, tapi saat terbentur hukum berusaha menghindar," cetus Melky.

Dari proses mediasi tadi akhirnya hakim mediator mengusulkan kepada penggugat untuk membuat reparasi (memperbaiki). Setelah itu reparasi ditawarkan ke pihak tergugat saat sidang mediasi 17 Mei mendatang.

Sementara itu, dari pihak tergugat, Oberlin Situmeang selaku kuasa hukum PT SNI dan PT LPI menyatakan pihaknya akan menunggu proposal reparasi dari penggugat pada sidang 17 Mei mendatang.

Sambil menunggu sidang berikutnya, pihaknya akan berkonsolidasi dulu dengan manajemen untuk menyiapkan langkah tepat saat menerima proposal reparasi.

"Kita komunikasikan dulu semuanya dengan manajemen sambil menunggu 17 Mei," ujar Oberlin Situmeang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya