Tim kuasa hukum Fara Luwia, Rio Harika (kemeja putih) dan Melky Pranata Koedoeboen (kemeja batik) usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat/RMOL
Tim kuasa hukum Fara Luwia, Rio Harika (kemeja putih) dan Melky Pranata Koedoeboen (kemeja batik) usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat/RMOL
"Pihak tergugat memang menghadirkan dua direktur untuk mediasi. Cuma yang kami sesalkan mereka bukan decision maker. Jadi akar masalahnya tak bisa diselesaikan," kata kuasa hukum penggugat, Melky Pranata Koedoeboen kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/5).
"Orang yang berbuat masalah ini adalah Pak Darwin Indigo. Harusnya beliau yang hadir. Bukan seolah-olah delegasi yang hadir," sambungnya lagi.
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Kamis, 23 April 2026 | 10:15
Kamis, 23 April 2026 | 10:06
Kamis, 23 April 2026 | 09:21
Kamis, 23 April 2026 | 09:18
Kamis, 23 April 2026 | 09:15
Kamis, 23 April 2026 | 09:14
Kamis, 23 April 2026 | 09:07
Kamis, 23 April 2026 | 08:58
Kamis, 23 April 2026 | 07:41
Kamis, 23 April 2026 | 07:25