Berita

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat (tengah berbaju batik) memeluk istrinya saat permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 6 Mei/Repro

Politik

Penangguhan Penahanan Jumhur Dikabulkan, Andi Arief: Selamat! Saya Berdoa HRS Juga Ditangguhkan

KAMIS, 06 MEI 2021 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penangguhan penahanan inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief, memberikan selamat kepada Jumhur yang bakal keluar dari penjara pada Kamis sore ini (6/5).

"Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim," ujar andi Arief dalam akun Twitternya, sesaat lalu.


Namun begitu, Andi Arief berpandangan bahwa penangguhan penahanan semestinya juga berlaku bagi mereka yang masuk kategori tahanan politik.

Maka dari itu, mantan aktivis 98 ini berharap sosok seperti eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga mendapatkan penangguhan penahanan seperti Jumhur.

"Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," pungkas Andi Arief dalam kicauannya.

Kabar penangguhan penahanan Jumhur dikabulkan telah dibenarkan oleh sejumlah pihak. salah satunya oleh inisiator penjamin penangguhan penahanan Jumhur, Andrianto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/5).

"Rencana sore ini (Kamis, 6 Mei) pukul 16.00 WIB, Jumhur akan meninggalkan rumah tahanan Bareskrim Polri untuk berkumpul bersama keluarganya," ujar Andrianto.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, turut membenarkan kabar tersebut.

"Benar, suah ditangguhkan oleh hakim," ucapnya dalam kesempatan yang berbeda.

Sementara itu, kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratawa memastikan bahwa kliennya saat ini sudah tidak lagi menjalani penahanan, karena permohonan penangguhan sudah dikabulkan oleh hakim.

"Per hari ini Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan lalu) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya