Lee Yong-su, salah satu korban perbudakan seksual Jepang pada masa Perang Dunia II, berbicara di depan media setelah pengadilan Seoul membatalkan gugatan ganti rugi yang diajukan/Foto Yonhap
Lee Yong-su, salah satu korban perbudakan seksual Jepang pada masa Perang Dunia II, berbicara di depan media setelah pengadilan Seoul membatalkan gugatan ganti rugi yang diajukan/Foto Yonhap
Hal itu disampaikan oleh sebuah kelompok advokat yang terlibat dalam masalah itu pada Rabu (5/5).
Sebelumnya, pada 21 April, Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan kasus yang meminta kompensasi dari Tokyo, dengan alasan prinsip 'kekebalan kedaulatan' di bawah hukum internasional yang menetapkan suatu negara kebal dari yurisdiksi peradilan negara asing, seperti dikutip dari Yonhap, Rabu (5/5).
Populer
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 21:08
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
UPDATE
Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14
Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52
Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23
Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05
Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45
Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32
Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09
Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38
Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19
Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08