Berita

Lee Yong-su, salah satu korban perbudakan seksual Jepang pada masa Perang Dunia II, berbicara di depan media setelah pengadilan Seoul membatalkan gugatan ganti rugi yang diajukan/Foto Yonhap

Dunia

Tuntutannya Ditolak, Perempuan Korsel Korban Perbudakan Seksual Jepang Masa PD II Ajukan Banding Ke Pengadilan

KAMIS, 06 MEI 2021 | 08:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang warga Korea Selatan bernama Lee Yong-soo, yang selamat dari perbudakan seksual masa perang di Jepang, akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan baru-baru ini yang menolak gugatan ganti rugi yang diajukan olehnya bersama 19 penggugat lainnya terhadap pemerintah Jepang.

Hal itu disampaikan oleh sebuah kelompok advokat yang terlibat dalam masalah itu pada Rabu (5/5).

Sebelumnya, pada 21 April, Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan kasus yang meminta kompensasi dari Tokyo, dengan alasan prinsip 'kekebalan kedaulatan' di bawah hukum internasional yang menetapkan suatu negara kebal dari yurisdiksi peradilan negara asing, seperti dikutip dari Yonhap, Rabu (5/5).


Lee yang saat ini berusia 92 tahun, merupakan salah satu dari 14 korban perbudakan seksual yang terdaftar di Korea Selatan yang masih hidup hingga saat ini, ia mengaku sangat keberatan dengan keputusan tersebut.

Dia juga telah menyerukan kepada Pemerintah Seoul untuk membawa masalah perbudakan seksual paksa ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Sebuah komite sipil yang telah menangani masalah tersebut mengatakan dalam siaran pers pada Rabu, bahwa Lee akan mengajukan banding, "dengan harapan bahwa keadilan dan hak asasi manusia akan menang."

Putusan terbaru itu sangat mengejutkan. Pasalnya, pengadilan sebelumnya mendukung kelompok lain yang terdiri dari 12 korban perbudakan seksual dalam gugatan ganti rugi terpisah pada Januari lalu, dan memerintahkan Tokyo untuk memberikan ganti rugi 100 juta won (setara 88.000 dolar AS) kepada setiap korban. Namun, hingga saat ini Jepang belum mematuhi putusan itu.

Sejarawan mengatakan bahwa sekitar 200.000 wanita Asia, kebanyakan orang Korea, dikirim secara paksa ke rumah bordil garis depan untuk memberikan layanan seks bagi tentara Jepang selama Perang Dunia II.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya